PRAKTIK NIKAH TERHADAP PASANGAN PENGANTIN TUNAWICARA DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.author Aziz, Abdul
dc.date.accessioned 2023-08-29T01:06:22Z
dc.date.available 2023-08-29T01:06:22Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3572
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik nikah terhadap pasangan pengantin tunawicara di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap; 2) tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap Praktik akad nikah bagi calon mempelai tunawicara yang menggunakan jurubicara di kantor urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang diklasifikasikan kedalam jenis penelitian lapangan dan pendekatan normatif-empiris. Sumber data pada penelitian ini menggunakan sumber data primer yang berupa wawancara kepada Kepala dan penghulu KUA Kecamatan Sungai Kakap yang telah ditentukan subjeknya, adapun sumber data sekunder berupa buku , undang-undang, peraturan-peratun, jurnal, dan dokumen lainnya yang dapat melengkapi dan menguatkan penelitian ini. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. data tersebut akan diperiksa keabsahannya melalui triangulasi sumber. Adapun Teknik analisis data, peneliti mengunakan reduksi, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh pada penelitian menunjukan bahwa: 1) praktik nikah tunawicara menggunakan bahasa isyarat yang dilakukan oleh calon pengantin ataupun dapat dipandu oleh penghulu apabila tidak dapat memahami bahasa isyarat. Dengan bahasa isyarat itulah calon pengantin merangkai kata dengan jari sesuai dengan ijab qabul-nya ataupun dengan anggukan kepala saja sesuai persetujuan bersama. Adapun alternatif lainnya yaitu menggunakan tulisan apabila tidak dapat menggunakan Selanjutnya isyarat; 2) Tinjauan hukum Islam dalam praktik akad nikah calon mempelai tunawicra berdasarkan pendapat Imam mazhab yaitu Imam Syafi’i berpendapat bahwa pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang tidak dapat bicara (tunawicara) maka dapat menggunakan isyarat atau dengan tulisan juga dapat diwakilkan (jurubicara) berdasarkan persetujuan keduabelapihak. Sedangkan tinjauan hukum positifnya dalam praktek nikah calon pengantin tunawicara secara keseluruhan sudah sesuai peraturan undang-undang KHI pasal 17 ayat 3. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Praktik Nikah en_US
dc.subject Tunawicara en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title PRAKTIK NIKAH TERHADAP PASANGAN PENGANTIN TUNAWICARA DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account