Abstract:
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan kerjasama sistem
gilir pada Praktik behuma di Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten
Melawi dan 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang kerjasama sistem gilir
dalam praktik behuma di Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten
Melawi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan
deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara
observasi, wawancara dan dokumentasi yang diambil dari sumber data primer dan
sekunder.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1) Pelaksanaan kerjasama sistem
gilir pada tradisi behuma dilakukan oleh masyarakat desa Manggala pada saat
kegiatan behuma dengan cara bertukar jasa yang diawali dengan adanya
kesepakatan yang disampaikan secara lisan dan atas asas sukarela para pihak. 2)
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang kerjasama sistem gilir pada tradisi
behuma, bahwa kerjasama sistem gilir pada tradisi behuma memiliki relevansi
dengan akad syirkah abdan. Sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah Pasal 134 mengatakan bahwa syirkah dapat dilakukan dalam bentuk
syirkah amwal, syirkah abdan, dan syirkah wujuh. Syirkah abdan ialah kerjasama
antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi
kerja (a’mal), tanpa kontribusi modal (mal).
Dalam Pasal 138 KHES mengatakan “kerjasama dapat dilakukan antara dua
pihak atau lebih yang memiliki keterampilan untuk melakukan usaha bersama”.
Jadi kerjasama sistem gilir pada tradisi behuma memiliki relevansi dengan syirkah
abdan karena di dalam pelaksanaan keduanya sama-sama hanya memberikan
kontribusi kerja (a’mal) tanpa kontribusi modal (mal). dilihat dari jenis ‘urf maka
kerjasama sistem gilir pada tradisi behuma merupakan ‘urf amali yang sifatnya ‘urf
khas kemudian jika dilihat dari segi keabsahannya merupakan ‘urf shahih sebab
dalam pelaksanaanya kerjasama sistem gilir pada tradisi behuma ini tidak
bertentangan dengan syariat Islam.