KERJASAMA SISTEM GILIR PADA TRADISI BEHUMA DI DESA MANGGALA KECAMATAN PINOH SELATAN KABUPATEN MELAWI DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Fajar, Tri Mai
dc.date.accessioned 2023-08-28T03:35:21Z
dc.date.available 2023-08-28T03:35:21Z
dc.date.issued 2023-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3568
dc.description.abstract Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan kerjasama sistem gilir pada Praktik behuma di Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dan 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang kerjasama sistem gilir dalam praktik behuma di Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi yang diambil dari sumber data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1) Pelaksanaan kerjasama sistem gilir pada tradisi behuma dilakukan oleh masyarakat desa Manggala pada saat kegiatan behuma dengan cara bertukar jasa yang diawali dengan adanya kesepakatan yang disampaikan secara lisan dan atas asas sukarela para pihak. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang kerjasama sistem gilir pada tradisi behuma, bahwa kerjasama sistem gilir pada tradisi behuma memiliki relevansi dengan akad syirkah abdan. Sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 134 mengatakan bahwa syirkah dapat dilakukan dalam bentuk syirkah amwal, syirkah abdan, dan syirkah wujuh. Syirkah abdan ialah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (a’mal), tanpa kontribusi modal (mal). Dalam Pasal 138 KHES mengatakan “kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak atau lebih yang memiliki keterampilan untuk melakukan usaha bersama”. Jadi kerjasama sistem gilir pada tradisi behuma memiliki relevansi dengan syirkah abdan karena di dalam pelaksanaan keduanya sama-sama hanya memberikan kontribusi kerja (a’mal) tanpa kontribusi modal (mal). dilihat dari jenis ‘urf maka kerjasama sistem gilir pada tradisi behuma merupakan ‘urf amali yang sifatnya ‘urf khas kemudian jika dilihat dari segi keabsahannya merupakan ‘urf shahih sebab dalam pelaksanaanya kerjasama sistem gilir pada tradisi behuma ini tidak bertentangan dengan syariat Islam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Kerjasama Sistem Gilir en_US
dc.subject Tradisi Behuma en_US
dc.title KERJASAMA SISTEM GILIR PADA TRADISI BEHUMA DI DESA MANGGALA KECAMATAN PINOH SELATAN KABUPATEN MELAWI DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account