Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui praktik jual beli mata
uang asing di PT Gemilang Perdana Sejati dan PT Gapuramas Perkasa. 2)
Mengetahui tinjauan fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2022 terhadap praktik
jual beli mata uang asing.
Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan jenis penelitian empiris. Untuk sumber data primer terdiri dari dokumen
bukti transaksi dan nilai kurs mata uang di Money changer Kota Pontianak, Fatwa
DSN—Mui No.28/DSN-MUI/III/2002 serta pemilik usaha money changer PT
Gemilang Perdana Sejati dan PT Gapuramas Perkasa. Teknik pengumpulan data
diperoleh melalui pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Sementara itu, data
sekunder diperoleh dari berbagai sumber yaitu jurnal – jurnal, buku, teks, internet
yang relevan dengan praktik jual beli mata uang asing.
Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa 1) PT
Gemilang Perdana Sejati dan PT Gapuramas Perkasa dalam praktik jual beli mata
uang asing mengenai dasar pertimbangan menentukan nilai jual beli dan
mekanismenya mengikuti ketentuan pasar yaitu supply dan demand serta telah
memenuhi ketentuan operasional yang telah diatur oleh Bank Indonesia, telah
memperoleh izin usaha yang selalu akan diperpanjang setiap 5 tahun sekali, serta
selalu memberikan pelayanan yang baik kepada para pelanggan guna memberikan
kenyamanan dan perlindungan konsumen. 2) PT Gemilang Perdana dan PT
Gapuramas Perkasa dalam proses transaksi jual beli mata uang asing mempunyai
kesamaan mengenai prosedur, penentuan keuntungan, kualitas uang, transparansi
dan telah mengikuti ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Fatwa
DSNMUI No. 28/MUI/III/2002. Kedua perusahaan dalam menjalankan praktik
jual beli mata uang asing sama-sama tidak ada unsur spekulasi, transaksi
dilakukan karena ada kebutuhan, transaksi terhadap mana uang sejenis nilai
tukarnya sama dan jika berlainan jenis maka nilai tukar (kurs) yang berlaku ada
saat transaksi dilakukan dan proses transaksi dilakukan secara tunai (attaqabudh). Dengan demikian dalam praktik jual beli mata uang asing kedua
perusahaan telah mengikuti ketentuan yang diperbolehkan menurut Fatwa DSNMUI No. 28/MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang asing.