PRAKTIK JUAL BELI MATA UANG ASING DI PT GEMILANG PERDANA SEJATI DAN PT GAPURAMAS PERKASA : DITINJAU DARI FATWA DSN MUI NO.28/DSN-MUI/III/2002

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Andayanti, Suci
dc.date.accessioned 2023-08-28T01:07:53Z
dc.date.available 2023-08-28T01:07:53Z
dc.date.issued 2023-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3565
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui praktik jual beli mata uang asing di PT Gemilang Perdana Sejati dan PT Gapuramas Perkasa. 2) Mengetahui tinjauan fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2022 terhadap praktik jual beli mata uang asing. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian empiris. Untuk sumber data primer terdiri dari dokumen bukti transaksi dan nilai kurs mata uang di Money changer Kota Pontianak, Fatwa DSN—Mui No.28/DSN-MUI/III/2002 serta pemilik usaha money changer PT Gemilang Perdana Sejati dan PT Gapuramas Perkasa. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber yaitu jurnal – jurnal, buku, teks, internet yang relevan dengan praktik jual beli mata uang asing. Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa 1) PT Gemilang Perdana Sejati dan PT Gapuramas Perkasa dalam praktik jual beli mata uang asing mengenai dasar pertimbangan menentukan nilai jual beli dan mekanismenya mengikuti ketentuan pasar yaitu supply dan demand serta telah memenuhi ketentuan operasional yang telah diatur oleh Bank Indonesia, telah memperoleh izin usaha yang selalu akan diperpanjang setiap 5 tahun sekali, serta selalu memberikan pelayanan yang baik kepada para pelanggan guna memberikan kenyamanan dan perlindungan konsumen. 2) PT Gemilang Perdana dan PT Gapuramas Perkasa dalam proses transaksi jual beli mata uang asing mempunyai kesamaan mengenai prosedur, penentuan keuntungan, kualitas uang, transparansi dan telah mengikuti ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Fatwa DSNMUI No. 28/MUI/III/2002. Kedua perusahaan dalam menjalankan praktik jual beli mata uang asing sama-sama tidak ada unsur spekulasi, transaksi dilakukan karena ada kebutuhan, transaksi terhadap mana uang sejenis nilai tukarnya sama dan jika berlainan jenis maka nilai tukar (kurs) yang berlaku ada saat transaksi dilakukan dan proses transaksi dilakukan secara tunai (attaqabudh). Dengan demikian dalam praktik jual beli mata uang asing kedua perusahaan telah mengikuti ketentuan yang diperbolehkan menurut Fatwa DSNMUI No. 28/MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang asing. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Jual Beli Mata Uang Asing en_US
dc.subject Money changer en_US
dc.subject Fatwa DSN-MUI en_US
dc.title PRAKTIK JUAL BELI MATA UANG ASING DI PT GEMILANG PERDANA SEJATI DAN PT GAPURAMAS PERKASA : DITINJAU DARI FATWA DSN MUI NO.28/DSN-MUI/III/2002 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account