Abstract:
Shopee paylater adalah metode pembayaran dengan menggunakan dana
talangan dari perusahaan aplikasi terkait. Khalayak ramai lebih sering
menyebutnya beli sekarang bayar nanti. Sebelum mengaktifkan metode
berbelanja shopee paylater pengguna diwajibkan menyetujui klausula baku yang
banyak memuat syarat dan ketentuan tetapi tidak lengkap dan disertai kalimat
yang kaku dengan itu masyarakat sulit memahami dan langsung menyetujui tanpa
membaca. Dengan mayoritas penduduk masyarakat Indonesia beragama Islam
tanpa terkecuali masyarakat Kabupaten Ketapang. Oleh karena itu penting
mendengarkan pandangan dari komisi fatwa MUI Kabupaten Ketapang tentang
klausula baku shopee paylater.
Penelitian termasuk kedalam penelitian normatif empiris. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menekankan pada pendalaman data
agar mendapatkan hasil yang bermanfaat dari suatu penelitian. Pendekatan
kualitatif difungsikan untuk menggali data dan informasi mengenai pandangan
komisi fatwa MUI Kabupaten Ketapang tentang klausula baku shopee paylater.
Hasil dari penelitian mendapatkan dua kesimpulan : 1) peneliti menemukan
masih banyak kekurangan dari klausula baku shopee paylater, Pihak shopee tidak
transparan pada klausula baku shopee paylater. Tidak dicantumkan bunga cicilan,
denda keterlambatan pembayaran cicilan dan tidak adanya pengecualian dalam
keterlamabatan pembayaran. 2) komisi fatwa MUI Kabupaten Ketapang melihat
dalam klausula baku tersebut terdapat sifat riba dan gharar yang tidak dibenarkan
dalam akad syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018
tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip
Syariah.