Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk permainan
layanan gratis ongkir XTRA pada Shopee yang dilakukan oleh penjual dan
pembeli dalam menghindari penjual membayar biaya admin yang sudah di
tentukan oleh pihak Shopee. Serta juga untuk mengetahui unsur keabsahan
KHES yang ada di dalam Fikih Muamalah pada permainan layanan gratis
ongkir XTRA oleh penjual Shopee yang dilakukan oleh penjual dan pembeli.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan paradigma
yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan
dokumentasi. Data ini dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif
sedangkan teknis analisis data yang digunakan peneliti menggunakan reduksi
data, displai data, verifikasi dan menarik kesimpulan. Kemudian, data
tersebut diperiksa keabasahannya menggunakan triangulasi dan membercheck.
Peneliti berargumentasi bahwa permainan layanan gratis ongkir XTRA
Shopee yang terjadi di aplikasi e-commerce Shopee adanya indikasi
pelaksanaan unsur kecurangan oleh pihak penjual maupun pembeli Shopee.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bentuk permainan layanan gratis
ongkir ini dimana penjual membebankan biaya admin kepada pembeli.
Sehingga penjual tidak perlu menanggung biaya admin yang besar dari pihak
Shopee dan pembeli dapat menikmati potongan gratis ongkir dari Shopee
tanpa harus menanggung biaya ongkir yang besar. Serta hukum permainan
layanan gratis ongkir XTRA terhadap akad yang telah disepakati oleh kedua
belah pihak antara penjual dan pembeli tidak memenuhi norma keabsahan
fikih muamalah dan KHES pasal 26 huruf a. Sebagai akibatnya, akad tersebut
masuk ke dalam kategori akad fasad yaitu akad yang dapat dibatalkan. akad
tersebut masuk ke dalam kategori akad fasad. Akad fasad yang diatur dalam
pasal 27 huruf b yaitu akad fasad/dapat dibatalkan yang penjelasannya diatur
di pasal 28 angka 2; “Akad yang fasad adalah akad yang terpenuhi rukun dan
syarat-syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad tersebut
karena pertimbangan maslahat”. Ketentuan tentang asas akad yang diatur
dalam pasal 21 tentang asas akad di atas memberikan konsekuensi hukum
yang membatalkan keabsahan akad gratis ongkir yang telah memenuhi unsur
pasal 22 tentang rukun akad dikarenakan tidak adanya unsur transparasi
antara penjual dan market place Shopee sehingga menjadi akad fasad yaitu
akad yang dapat dibatalkan atau tidak sah.