ASPEK HUKUM DALAM PERMAINAN LAYANAN VOUCER GRATIS ONGKIR XTRA SHOPEE PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author Wuryani, Nabila Putri
dc.date.accessioned 2023-08-25T01:30:28Z
dc.date.available 2023-08-25T01:30:28Z
dc.date.issued 2023-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3555
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk permainan layanan gratis ongkir XTRA pada Shopee yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam menghindari penjual membayar biaya admin yang sudah di tentukan oleh pihak Shopee. Serta juga untuk mengetahui unsur keabsahan KHES yang ada di dalam Fikih Muamalah pada permainan layanan gratis ongkir XTRA oleh penjual Shopee yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan paradigma yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Data ini dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif sedangkan teknis analisis data yang digunakan peneliti menggunakan reduksi data, displai data, verifikasi dan menarik kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabasahannya menggunakan triangulasi dan membercheck. Peneliti berargumentasi bahwa permainan layanan gratis ongkir XTRA Shopee yang terjadi di aplikasi e-commerce Shopee adanya indikasi pelaksanaan unsur kecurangan oleh pihak penjual maupun pembeli Shopee. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bentuk permainan layanan gratis ongkir ini dimana penjual membebankan biaya admin kepada pembeli. Sehingga penjual tidak perlu menanggung biaya admin yang besar dari pihak Shopee dan pembeli dapat menikmati potongan gratis ongkir dari Shopee tanpa harus menanggung biaya ongkir yang besar. Serta hukum permainan layanan gratis ongkir XTRA terhadap akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak antara penjual dan pembeli tidak memenuhi norma keabsahan fikih muamalah dan KHES pasal 26 huruf a. Sebagai akibatnya, akad tersebut masuk ke dalam kategori akad fasad yaitu akad yang dapat dibatalkan. akad tersebut masuk ke dalam kategori akad fasad. Akad fasad yang diatur dalam pasal 27 huruf b yaitu akad fasad/dapat dibatalkan yang penjelasannya diatur di pasal 28 angka 2; “Akad yang fasad adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad tersebut karena pertimbangan maslahat”. Ketentuan tentang asas akad yang diatur dalam pasal 21 tentang asas akad di atas memberikan konsekuensi hukum yang membatalkan keabsahan akad gratis ongkir yang telah memenuhi unsur pasal 22 tentang rukun akad dikarenakan tidak adanya unsur transparasi antara penjual dan market place Shopee sehingga menjadi akad fasad yaitu akad yang dapat dibatalkan atau tidak sah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Fikih Muamalah en_US
dc.subject KHES en_US
dc.subject Permainan Layanan en_US
dc.subject Voucer Gratis Ongkir XTRA Shopee en_US
dc.title ASPEK HUKUM DALAM PERMAINAN LAYANAN VOUCER GRATIS ONGKIR XTRA SHOPEE PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account