Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik Monopsoni dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat Dalam Jual Beli Karet di Desa Rantau Panjang Kec. Sebangki Kab. Landak;
2) Tinjauan Hukum Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan UU Nomor 5
Tahun 1999 Terhadap Praktik Monopsoni dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Jual Beli
Karet di Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data
dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Sumber primer
yakni Penjual/Petani karet dan Pembeli/Toke/Pengepul di Desa Rantau Panjang; 2) Sumber
sekunder berupa literatur yang memberikan informasi terkait dengan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat berupa karya tulis ilmiah, skripsi, jurnal, tesis, disertasi, UU No.
5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KHES
(Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah), dan KUHPerdata. Teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data adalah teknik model interaktif. Sedangkan dalam menganalisis data,
peneliti menggunakan metode analisis data model interaktif, kemudian melakukan verifikasi
keabsahan data dengan mengadakan triangulasi.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa praktik
monopsoni didasarkan pada pemusatan kekuatan ekonomi bagi setiap pembeli/toke yang
didasarkan persekongkolan dari para pembeli/toke sehingga para pembeli yang dari luar desa
tersebut tidak di perbolehkan masuk karena dikhawatirkan akan akan membeli karet dengan
harga yang lebih tinggi dari pada pembeli yang berada di desa tersebut sehinnga terjadinya
persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebangki
Kabupaten Landak. Selain itu, para para pembeli melakukan perjanjian penentuan atau
penetapan harga sepihak terhadap petani begitupun juga terhadap barang/karet yang sama
diberikan harga yang berbeda sehingga di sebut dengan adanya diskriminasi harga karet
terhadap petani karet di Desa Rantau Panjang Kec. Sebangki Kab. Landak.