PRAKTIK MONOPSONI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM JUAL BELI KARET MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Misnadi, Misnadi
dc.date.accessioned 2023-08-25T00:57:46Z
dc.date.available 2023-08-25T00:57:46Z
dc.date.issued 2023-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3553
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik Monopsoni dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Jual Beli Karet di Desa Rantau Panjang Kec. Sebangki Kab. Landak; 2) Tinjauan Hukum Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan UU Nomor 5 Tahun 1999 Terhadap Praktik Monopsoni dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Jual Beli Karet di Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Sumber primer yakni Penjual/Petani karet dan Pembeli/Toke/Pengepul di Desa Rantau Panjang; 2) Sumber sekunder berupa literatur yang memberikan informasi terkait dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa karya tulis ilmiah, skripsi, jurnal, tesis, disertasi, UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah), dan KUHPerdata. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik model interaktif. Sedangkan dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode analisis data model interaktif, kemudian melakukan verifikasi keabsahan data dengan mengadakan triangulasi. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa praktik monopsoni didasarkan pada pemusatan kekuatan ekonomi bagi setiap pembeli/toke yang didasarkan persekongkolan dari para pembeli/toke sehingga para pembeli yang dari luar desa tersebut tidak di perbolehkan masuk karena dikhawatirkan akan akan membeli karet dengan harga yang lebih tinggi dari pada pembeli yang berada di desa tersebut sehinnga terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak. Selain itu, para para pembeli melakukan perjanjian penentuan atau penetapan harga sepihak terhadap petani begitupun juga terhadap barang/karet yang sama diberikan harga yang berbeda sehingga di sebut dengan adanya diskriminasi harga karet terhadap petani karet di Desa Rantau Panjang Kec. Sebangki Kab. Landak. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Praktik Monopsoni en_US
dc.subject Persaingan Usaha Tidak Sehat en_US
dc.title PRAKTIK MONOPSONI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM JUAL BELI KARET MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT en_US
dc.title.alternative Studi Kasus di Desa Rantau Panjang Kec. Sebangki Kab. Landak en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account