Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik jual beli di Desa Kuala
Dua dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam sehari-hari bergantung dari
hasil pertanian ( ubi jalar, semangka, dan blewah ). Masyarakat sering kali
melakukan jual-beli dengan cara pembayaran tunda, yaitu jual-beli dengan cara
pembayaran dikemudian hari atau ditangguhkan (dengan tempo waktu), dalam
jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua pihak. Setelah habis waktu
kesepakatan, maka pembayaran dilakukan pembeli kepada penjual, namun ada
penambahan harga setiap pembeli secara hutang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) untuk mengetahui Praktik Jual-Beli
Hasil Pertanian di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu
Raya. 2) untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual-Beli
Hasil Pertanian Dengan Sistem Pembayaran Tangguh.
Adapun metode penelitian ini seluruhnya menggunakan paradigma kualitatif
dengan pendekatan normatif-empiris. Untuk sumber data primer berjumlah enam
informan yang terdiri dari tiga penjual hasil pertanian, dan tiga pembeli hasil
pertanian. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu
jurnal-jurnal, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian termasuk
sumber hukum dalam menganalisis praktik jual beli.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). pada
praktek jual beli hasil pertanian dengan sistem pembayaran tangguh sebagian
besar masyarakat di Desa Kuala Dua dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam
sehari-hari bergantung dari hasil pertanian ( ubi jalar, semangka, dan blewah ).
Hasil pertanian yang dijual dengan perkilogram misalnya harga Rp. 5.000,-/kg
(tunai) dan Rp. 6500,-/kg (pembelian secara hutang). 2). Ditinjau dari perspektif
hukum Islam, praktik jual beli hasil pertanian dengan sistem pembayaran tangguh
di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah tidak
bertentangan dengan teori jual beli, perjanjian jual beli semacam ini bisa di
katakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam prinsip jual beli Bidhamanil
Ajil dimana jual beli ini pembayaranya ditentukan dengan secara pasti dan
menyebut periode pembayaran dengan spesifik. Suatu perjanjian dalam Islam
adalah suatu keharusan dalam mendatangkan faedah baik dari segi akad dan
barangnya bagi kedua belah pihak. Selain itu berdasarkan teori perjanjian dalam
hukum Islam apabila menimbulkan suatu kerugian maka perjanjian tersebut
menjadi batal atau rusak, sehingga akad ini tidak sah sifatnya menurut syari’at
Islam walaupun telah memenuhi beberapa persyaratan lainnya.