PRAKTIK JUAL BELI HASIL PERTANIAN DENGAN SISTEM PEMBAYARAN TANGGUH DI DESA KUALA DUA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author Khotib, Khotib
dc.date.accessioned 2023-08-24T03:23:24Z
dc.date.available 2023-08-24T03:23:24Z
dc.date.issued 2023-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3551
dc.description.abstract Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik jual beli di Desa Kuala Dua dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam sehari-hari bergantung dari hasil pertanian ( ubi jalar, semangka, dan blewah ). Masyarakat sering kali melakukan jual-beli dengan cara pembayaran tunda, yaitu jual-beli dengan cara pembayaran dikemudian hari atau ditangguhkan (dengan tempo waktu), dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua pihak. Setelah habis waktu kesepakatan, maka pembayaran dilakukan pembeli kepada penjual, namun ada penambahan harga setiap pembeli secara hutang. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) untuk mengetahui Praktik Jual-Beli Hasil Pertanian di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 2) untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual-Beli Hasil Pertanian Dengan Sistem Pembayaran Tangguh. Adapun metode penelitian ini seluruhnya menggunakan paradigma kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Untuk sumber data primer berjumlah enam informan yang terdiri dari tiga penjual hasil pertanian, dan tiga pembeli hasil pertanian. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnal-jurnal, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian termasuk sumber hukum dalam menganalisis praktik jual beli. Adapun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). pada praktek jual beli hasil pertanian dengan sistem pembayaran tangguh sebagian besar masyarakat di Desa Kuala Dua dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam sehari-hari bergantung dari hasil pertanian ( ubi jalar, semangka, dan blewah ). Hasil pertanian yang dijual dengan perkilogram misalnya harga Rp. 5.000,-/kg (tunai) dan Rp. 6500,-/kg (pembelian secara hutang). 2). Ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktik jual beli hasil pertanian dengan sistem pembayaran tangguh di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah tidak bertentangan dengan teori jual beli, perjanjian jual beli semacam ini bisa di katakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam prinsip jual beli Bidhamanil Ajil dimana jual beli ini pembayaranya ditentukan dengan secara pasti dan menyebut periode pembayaran dengan spesifik. Suatu perjanjian dalam Islam adalah suatu keharusan dalam mendatangkan faedah baik dari segi akad dan barangnya bagi kedua belah pihak. Selain itu berdasarkan teori perjanjian dalam hukum Islam apabila menimbulkan suatu kerugian maka perjanjian tersebut menjadi batal atau rusak, sehingga akad ini tidak sah sifatnya menurut syari’at Islam walaupun telah memenuhi beberapa persyaratan lainnya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Praktek jual beli hasil pertanian en_US
dc.subject sistem pembayaran tangguh en_US
dc.title PRAKTIK JUAL BELI HASIL PERTANIAN DENGAN SISTEM PEMBAYARAN TANGGUH DI DESA KUALA DUA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account