Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik jual beli chip pada
Game Online Higgs Domino Island di Desa Jawa Tengah. Secara umum pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai praktik chip dalam jual beli
yang nantinya akan ditinjau dari KHES. Pokok permasalahan tersebut peneliti
jabarkan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik jual beli
chip pada Game Online Higgs Domino Island di Desa Jawa Tengah? 2)
Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap jual
beli chip pada Game Online Higgs Domino Island?
Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian
hukum empiris ialah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi
ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu
yang terjadi dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan data
primer melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan data sekunder yang
diperoleh melalui buku, jurnal, artikel, berkaitan dengan praktik yang terjadi di
lapangan. Teknik analisis data menggunakan editing, classification, verification,
dan kesimpulan. Sedangkan teknik analisis keabsahan data menggunakan
triangulasi dan membercheck.
Hasil dari penelitian menunjukkan kesimpulan: 1) Praktik jual beli chip
pada Game Higgs Domino Island diawali dengan menawarkan chip kepada
pemaian Game Higgs Domino Island yang membutuhkan chip setelah itu jika
transaksi sudah disepakati antara penjual dan pembeli, mereka bertemu di suatu
tempat dengan sistem COD (Cash On Delivery) dan via transfer bank. 2) Tinjauan
KHES mengenai praktik jual beli Chip sebagai objek pada Game Higgs Domino
Island yang diperjualbelikan, secara teoritis sah, karena memenuhi rukun bai’
pasal 56 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan syarat objek yang
diperjualbelikan pasal 76 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Akan
tetapi, akadnya menjadi akad Fasad karena pada prakteknya akad jual beli chip
pada Game Higgs Domino Island tersebut ditemukan unsur maysir. Maysir itu
melanggar syariat Islam, peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum
(pasal 26 KHES).