TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI (BAI’) CHIP PADA GAME HIGGS DOMINO ISLAND DI DESA JAWA TENGAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Achmad, Firdaus
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.author Iwan, Iwan
dc.date.accessioned 2023-08-24T03:13:36Z
dc.date.available 2023-08-24T03:13:36Z
dc.date.issued 2023-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3550
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik jual beli chip pada Game Online Higgs Domino Island di Desa Jawa Tengah. Secara umum pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai praktik chip dalam jual beli yang nantinya akan ditinjau dari KHES. Pokok permasalahan tersebut peneliti jabarkan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik jual beli chip pada Game Online Higgs Domino Island di Desa Jawa Tengah? 2) Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap jual beli chip pada Game Online Higgs Domino Island? Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian hukum empiris ialah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, artikel, berkaitan dengan praktik yang terjadi di lapangan. Teknik analisis data menggunakan editing, classification, verification, dan kesimpulan. Sedangkan teknik analisis keabsahan data menggunakan triangulasi dan membercheck. Hasil dari penelitian menunjukkan kesimpulan: 1) Praktik jual beli chip pada Game Higgs Domino Island diawali dengan menawarkan chip kepada pemaian Game Higgs Domino Island yang membutuhkan chip setelah itu jika transaksi sudah disepakati antara penjual dan pembeli, mereka bertemu di suatu tempat dengan sistem COD (Cash On Delivery) dan via transfer bank. 2) Tinjauan KHES mengenai praktik jual beli Chip sebagai objek pada Game Higgs Domino Island yang diperjualbelikan, secara teoritis sah, karena memenuhi rukun bai’ pasal 56 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan syarat objek yang diperjualbelikan pasal 76 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Akan tetapi, akadnya menjadi akad Fasad karena pada prakteknya akad jual beli chip pada Game Higgs Domino Island tersebut ditemukan unsur maysir. Maysir itu melanggar syariat Islam, peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum (pasal 26 KHES). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Praktik en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Chip en_US
dc.title TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI (BAI’) CHIP PADA GAME HIGGS DOMINO ISLAND DI DESA JAWA TENGAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account