Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan jual beli
mistery box di marketplace shopee; 2) Pandangan hukum Majelis Ulama
Indonesia Provinsi Kalimantan Barat terhadap transaksi jual beli mistery box
di marketplace shopee.
Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif
dengan analisis dekskriptif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari
sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Sumber primer yakni komisi
fatwa (MUI) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat,
marketplace shopee, dan media youtube; 2) Sumber sekunder berupa literatur
yang berkaitan dengan tema penelitian jual beli mistery box marketplace
shopee menurut Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat berupa
jurnal, artikel, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian yaitu jual beli
mistery box. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis
data, peneliti menggunakan metode reduksi data, penyajian data, verifikasi
data, kemudian untuk menguji keabsahan data peneliti menggunakan teknik
triangulasi.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, peneliti menghasilkan
kesimpulan yaitu: 1) Praktik jual beli mistery box marketplace shopee adalah
adalah membeli kotak/paket yang dalam penjualan nya pembeli tidak
mengetahui isi dari paket/kotak mistery box secara pasti sampai pembeli
mendapatkan produk tersebut 2) Praktik jual beli mistery box di marketplace
shoppe menurut Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat adalah
haram, karena mengandung unsur penipuan atau gharar, selanjutnya jual beli
mistery box terdapat unusr maysir, objek jual beli yang tidak adanya
transparansi dan ketentuan jual beli sepihak yaitu tidak ada khiyar dalam jual
beli. Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat
menilai jual beli mistery box adalah jual beli yang batal sehingga akad jual
beli mistery box adalah tidak sah menurut pandangan hukum Majelis Ulama
Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.