JUAL BELI MISTERY BOX SHOPEE MENURUT MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author Saputra, Ichsan
dc.date.accessioned 2023-08-24T02:47:01Z
dc.date.available 2023-08-24T02:47:01Z
dc.date.issued 2023-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3547
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan jual beli mistery box di marketplace shopee; 2) Pandangan hukum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat terhadap transaksi jual beli mistery box di marketplace shopee. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dengan analisis dekskriptif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Sumber primer yakni komisi fatwa (MUI) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, marketplace shopee, dan media youtube; 2) Sumber sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan tema penelitian jual beli mistery box marketplace shopee menurut Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat berupa jurnal, artikel, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian yaitu jual beli mistery box. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode reduksi data, penyajian data, verifikasi data, kemudian untuk menguji keabsahan data peneliti menggunakan teknik triangulasi. Berdasarkan analisis yang dilakukan, peneliti menghasilkan kesimpulan yaitu: 1) Praktik jual beli mistery box marketplace shopee adalah adalah membeli kotak/paket yang dalam penjualan nya pembeli tidak mengetahui isi dari paket/kotak mistery box secara pasti sampai pembeli mendapatkan produk tersebut 2) Praktik jual beli mistery box di marketplace shoppe menurut Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat adalah haram, karena mengandung unsur penipuan atau gharar, selanjutnya jual beli mistery box terdapat unusr maysir, objek jual beli yang tidak adanya transparansi dan ketentuan jual beli sepihak yaitu tidak ada khiyar dalam jual beli. Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menilai jual beli mistery box adalah jual beli yang batal sehingga akad jual beli mistery box adalah tidak sah menurut pandangan hukum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Mistery box en_US
dc.subject Marketplace Shopee en_US
dc.subject Majelis Ulama Indonesia (MUI) en_US
dc.title JUAL BELI MISTERY BOX SHOPEE MENURUT MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account