Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik tambang emas di Desa Serindang yang
sudah berlangsung selama 12 tahun tanpa memiliki izin yang menyebabkan kerusakan
lingkungan, di tinjau dari fatwa MUI mengenai pertambangan ramah lingkungan dan undangundang No.32/2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian
terdapat problematika yang terjadi antara teori dan praktik di lapangan yang membuat peneliti
tertarik untuk melaksanakan penelitian.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: 1). Faktor apa yang mengakibatkan
masyarakat masih melaksanakan penambangan. 2). Bagaimana implikasi praktik itu bila di tinjau
dari Fatwa MUI No. 22/2011 Tentang pertambangan ramah lingkungan dan Undang-undang No.
32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penelitian ini menggunakan metode kumpulan data melelui observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode deskriktif analisis dengan pola
pikir induktif yaitu pola pikir pada teori-teori dan kemudian dikaitkan dengan fakta-fakta di
lapangan. Argumentasi penelitian ini adalah bahwa praktik penambangan dan kepatuhan
terhadap hukum (fatwa dan UU) tidaklah hanya didukung oleh tegasnya peraturan, namun lebih
ditentukan oleh pragmatisme individu untuk bertahan hidup.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: 1). Faktor yang mendorong masyarakat di
Desa Serindang masih menambang yaitu : harga emas terbilang mahal, sebagai mata
pencaharian pokok, dan keterbatasan lapangan pekerjaan. 2). Berdasarkan tinjauan Fatwa MUI
No. 22/2011 tentang pertambangan ramah lingkungan dan UU No. 32/2009 tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, praktik penambangan yang dilakukan di Desa Serindang
tidak menerapkan peraturan mengenai fatwa atau UU tersebut. a). Salah satu unsur penting
pertentangannya adalah praktik penambangan tersebut telah mengakibatkan rusaknya fungsi
tanah dan air.