PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN MENURUT FATWA MUI NOMOR 22 TAHUN 2011 DAN UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DI DESA SERINDANG KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Rinaldi, Didi
dc.date.accessioned 2023-08-24T02:10:08Z
dc.date.available 2023-08-24T02:10:08Z
dc.date.issued 2023-01
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3545
dc.description.abstract Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik tambang emas di Desa Serindang yang sudah berlangsung selama 12 tahun tanpa memiliki izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan, di tinjau dari fatwa MUI mengenai pertambangan ramah lingkungan dan undangundang No.32/2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian terdapat problematika yang terjadi antara teori dan praktik di lapangan yang membuat peneliti tertarik untuk melaksanakan penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: 1). Faktor apa yang mengakibatkan masyarakat masih melaksanakan penambangan. 2). Bagaimana implikasi praktik itu bila di tinjau dari Fatwa MUI No. 22/2011 Tentang pertambangan ramah lingkungan dan Undang-undang No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode kumpulan data melelui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode deskriktif analisis dengan pola pikir induktif yaitu pola pikir pada teori-teori dan kemudian dikaitkan dengan fakta-fakta di lapangan. Argumentasi penelitian ini adalah bahwa praktik penambangan dan kepatuhan terhadap hukum (fatwa dan UU) tidaklah hanya didukung oleh tegasnya peraturan, namun lebih ditentukan oleh pragmatisme individu untuk bertahan hidup. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: 1). Faktor yang mendorong masyarakat di Desa Serindang masih menambang yaitu : harga emas terbilang mahal, sebagai mata pencaharian pokok, dan keterbatasan lapangan pekerjaan. 2). Berdasarkan tinjauan Fatwa MUI No. 22/2011 tentang pertambangan ramah lingkungan dan UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, praktik penambangan yang dilakukan di Desa Serindang tidak menerapkan peraturan mengenai fatwa atau UU tersebut. a). Salah satu unsur penting pertentangannya adalah praktik penambangan tersebut telah mengakibatkan rusaknya fungsi tanah dan air. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Penambangan Emas en_US
dc.subject Fatwa MUI No. 22/2011 en_US
dc.subject UU No. 32/2009 en_US
dc.title PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN MENURUT FATWA MUI NOMOR 22 TAHUN 2011 DAN UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DI DESA SERINDANG KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account