Abstract:
Hukum seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap hak- hak yang
sepatutnya dapat dilindungi, sebagia mana keadilan dan kepastian hukum telah
disahkan dalam butiran-butiaran Pancasilan dan UUD 1945.
Tujuan penelitian ini: 1. Untuk mengetahui apakah pasal 55 ayat (2) dan
(3) dapat mempengaruhi Undan-undang No. 3 Tahun 2006 tentang kewenangan
Peradilan Agama. 2. Umtuk mengetahui apakah pasal 55 ayat (2) dan (3)
menjadi prodak hukum yang melemahkan kompetensi absolut Peradilan Agama.
Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif, Penelitian ini
termasuk penelitian riset pustaka. Sumber data yang peneliti adalah data sekunder
adalah bahan yang diperoleh secara langsung dari buku-buku, dan dokumendokumen hukum, serta hasil penelitian yang berhubungan langsung dengan fokus
penelitian ini. teknik pengumpul data berupa dengan memilih teks yang akan
dianalisis dan teknik analisis data peneliti menggunkan verifikasi, klasifikasi dan
kesimpulan.
Hasil penelitian ini berupa: 1. Dalam pasal 55 ayat 1 UU nomor 21 tahun
2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan secara tegas bahwa penyelesaian
sengkata perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkup
peradilanagama, ketentuan dalam pasal tersebut selaras dengan Pasal 49 UU No.3
Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan perkara ekonmi syariah
adalah salah satu perkara yang masuk ranahnya untuk di adili di ruang lingkup
Peradilan Agama. 2. Penyelesaian sengketa ekonomi Syariah hukum harus
memberikankepastian bagi nasabah dan unit usaha Syariah dalam penyelesaian
sengketa perbankan Syariah. Karena itu, menurut Mahkamah penjelasan Pasal 55
ayat (2) UU Perbankan Syariah telah menimbulkan ketidakpastian hukum
termasuk juga hilangnya hak konstitusi nasabah untuk mendapatkan kepastian
hukum yang ada dalam penyelesaian sengketa perbankan Syariah. Melaui Putusan
MK No. 93/PUU-X/2012 ditegaskan bahwa penjelasan pasal 55 Ayat (2) UU
Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah bertentangan dengan UUD
1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.