ANALISIS YURIDIS PASAL 55 AYAT (2) DAN (3) UU PERBANKAN SYARIAH TERHADAP KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Aziz, Abdul
dc.date.accessioned 2023-08-23T04:49:36Z
dc.date.available 2023-08-23T04:49:36Z
dc.date.issued 2023-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3539
dc.description.abstract Hukum seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap hak- hak yang sepatutnya dapat dilindungi, sebagia mana keadilan dan kepastian hukum telah disahkan dalam butiran-butiaran Pancasilan dan UUD 1945. Tujuan penelitian ini: 1. Untuk mengetahui apakah pasal 55 ayat (2) dan (3) dapat mempengaruhi Undan-undang No. 3 Tahun 2006 tentang kewenangan Peradilan Agama. 2. Umtuk mengetahui apakah pasal 55 ayat (2) dan (3) menjadi prodak hukum yang melemahkan kompetensi absolut Peradilan Agama. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif, Penelitian ini termasuk penelitian riset pustaka. Sumber data yang peneliti adalah data sekunder adalah bahan yang diperoleh secara langsung dari buku-buku, dan dokumendokumen hukum, serta hasil penelitian yang berhubungan langsung dengan fokus penelitian ini. teknik pengumpul data berupa dengan memilih teks yang akan dianalisis dan teknik analisis data peneliti menggunkan verifikasi, klasifikasi dan kesimpulan. Hasil penelitian ini berupa: 1. Dalam pasal 55 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan secara tegas bahwa penyelesaian sengkata perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkup peradilanagama, ketentuan dalam pasal tersebut selaras dengan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan perkara ekonmi syariah adalah salah satu perkara yang masuk ranahnya untuk di adili di ruang lingkup Peradilan Agama. 2. Penyelesaian sengketa ekonomi Syariah hukum harus memberikankepastian bagi nasabah dan unit usaha Syariah dalam penyelesaian sengketa perbankan Syariah. Karena itu, menurut Mahkamah penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah telah menimbulkan ketidakpastian hukum termasuk juga hilangnya hak konstitusi nasabah untuk mendapatkan kepastian hukum yang ada dalam penyelesaian sengketa perbankan Syariah. Melaui Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 ditegaskan bahwa penjelasan pasal 55 Ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Penyelesaian sengketa en_US
dc.subject UU Perbankan Syariah en_US
dc.subject Kewenangan Peradilan Agama en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PASAL 55 AYAT (2) DAN (3) UU PERBANKAN SYARIAH TERHADAP KEWENANGAN PERADILAN AGAMA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account