Abstract:
Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik dan mekanisme transaksi
anjak piutang berbasis syariah dan konvensional. Sehingga dapat menjadi pilihan masyarakat
dalam melakukan anjak piutang atau pengalihan piutang yang mulanya dari konvensional
menjadi syariah sebagaimana tujuan dari hadirnya bank syariah itu sendiri. Terutama cara
pengalihan piutang dari Bank Kalbar Konvensional ke Bank Kalbar Syariah baik secara
administrasi atau sistem pembagian hasil.
Pendekatan yang peneliti lakukan adalah dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun
metode penngumpulan data dapat dilakukan dengan wawancara kepada pegawai Bank Kalbar
Cabang Utama Pontianak dan pegawai Bank Kalbar Unit Usaha Syariah Pontianak yang
menangani proses transaksi anjak piutang pada bank tersebut melalui observasi secara langsung
maupun tidak langsung pada obyek yang diteliti dan pengumpulan data dengan dokumendokumen yang berkaitan dengan obyek yang di teliti.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jenis piutang tertagih dalam perjanjian
anjak piutang yaitu Piutang harus merupakan suatu tagihan yang timbul dari suatu transaksi yang
sah dan tidak bertentangan dengan Undang-undang jika dalam praktik konvensional dan tidak
bertentangan dengan syariat jika dalam praktik bank syariah. Perjanjian ini merupakan piutang
yang belum dialihkan/ dijual kepada pihak lain maupun kepada faktor sendiri, piutang yang
timbul dari transaksi jual beli, pelaksanaan penyerahan/ pengiriman barang yang dilakukan
dengan benar dan sah.Pengalihan piutang atau anjak piutang tidak mengakibatkan berakhirnya
perjanjian kredit yang dibuat antara kreditur dengan debitur, hanya mengakibatkan beralihnya
hak tagih atau piutang atas debitur yang bersangkutan kepada pihak ketiga yang kemudian
menggantikan kedudukan kreditur lama sebagai kreditur yang baru. Termasuk beralihnya
jaminan debitur yang digunakan untuk menjamin pelunasan utangnya.