Abstract:
Peran agunan dalam pembiayan murabahah bermasalah pada BSI Syariah
Cabang Ahmad Yani Pontianak memiliki fungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk
mengurangi resiko akhir jika suatu saat nanti terjadi wanprestasi atau gagal memenuhi
kewajiban pembayaran. Maka jika terjadi wanprestasi nanti nya agunan akan disita dan
berpindah tangan menjadi milik bank. untuk membantu meyelesaikan permasalahan
kredit macet salah satu nya dengan cara restrukturisasi. Dalam penyelamatan
pembiayaan perlu perundingan kemali antara debitur dan kreditur cara yang dapat
dilakukan adalah dengan 3 cara yaitu, rescheduling, reconditioning, restructuring.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui apakah agunan
berperan dalam mengatasi pembiayaan murabahah pada BSI Syariah cabang Ahmad
Yani Pontianak; 2) Memaparkan serta memberikan informasi secara jelas apa saja
faktor penyebab pembiayaan murabahah bermalasah pada BSI Syariah cabang Ahmad
Yani Pontianak ; 3) Untuk menelusuri sejauh mana restrukturisasi berperan dalam
menyelamatkan dan menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah pada BSI
Syariah cabang Ahmad Yani Pontianak.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif. Penelitian ini lebih bersifat deskriptif, teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data adalah observasi komunikasi langsung., wawancara mendalam
dan dokumentasi. Informan penelitian ini adalah pak Zulfikar Selaku Marketing
Funding Pada BSI Syariah Cabang Ahmad Yani Pontianak.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1) agunan berperan sebagai
alat pengaman atau alat untuk mengurangi resiko akhir jika suatu saat nanti terjadi
wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran. 2) Yang menjadi faktor
penyebab pembiayaan bermasalah pada BSI Syariah Cabang Ahmad Yani Pontianak
yaitu: Terdapat dua faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, faktor internal
yang terdapat dalam perusahaan sendiri. Untuk faktor eksternal ini biasanya faktorfaktor nya terdapat di luar kekuasaan menejemen perusahaan. 3) Dalam penyelamatan
pembiayaan cara yang dapat dilakukan adalah dengan 3 cara yaitu, rescheduling,
reconditioning, restructuring. Salah satu penyelamatan pembiayaan adalah dengan cara
testrukturisasi. Sedangkan penyelesain melalui jalur hukum antara lain dapat di tempuh
melalui panitia urusan piutang Negara, melalui peradilan dan melalui arbitrase atau
badan alternative penyelesaian sengketa.