Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Mendeskripsikan tentang
praktik pemesanan dan pembatalan jasa rias Diana di Kota Pontiank; 2)
Mendeskripsikan tentang tinjauan KHES terhadap pembatalan jasa rias Diana di
Kota Pontianak.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis
empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara yang telah
ditentukan subjeknya, yaitu Pemilik Jasa Rias Diana, dan Klien Jasa Rias Diana
serta memperoleh data dari KHES. Sedangkan data sekunder berupa kwitansi
pembayaran dan buku-buku penunjang yang dijadikan sebagai penguat dalam
pengumpulan data. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan
dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis data, peneliti melakukan kondensasi data,
penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya
dengan melakukan triangulasi sumber dan member-chek.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik pemesanan di jasa rias Diana
menerapkan sistem uang muka dimana klien dapat menghubungi jasa rias Diana
terlebih dahulu. Apabila terjadi pembatalan maka uang muka yang diberikan
hangus tidak dapat dikembalikan; 2) Bahwa menurut Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah adanya pembatalan jasa rias Diana diperbolehkan apabila telah terjadi
kesepakatan antara kedua belah pihak, sesuai yang diatur di dalam Pasal 297
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang berbunyi “Akad Ijarah dapat diubah,
diperpanjang, dan/atau dibatalkan berdasarkan kesepakatan”. Namun, ditemukan
suatu fakta bahwa pemilik jasa rias Diana pernah membatalkan pemesanan, hanya
saja uang muka yang diberikan klien menjadi milik jasa rias Diana. Tentunya ini
tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 308 ayat (2) yang
berbunyi “uang muka Ijarah harus dikembalikan oleh mu’ajir apabila pembatalan
Ijarah dilakukan olehnya”.