PEMBATALAN PERJANJIAN MENURUT KETENTUAN IJARAH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author Isnaini, Wandha Nur
dc.date.accessioned 2023-07-12T01:02:40Z
dc.date.available 2023-07-12T01:02:40Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3359
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Mendeskripsikan tentang praktik pemesanan dan pembatalan jasa rias Diana di Kota Pontiank; 2) Mendeskripsikan tentang tinjauan KHES terhadap pembatalan jasa rias Diana di Kota Pontianak. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara yang telah ditentukan subjeknya, yaitu Pemilik Jasa Rias Diana, dan Klien Jasa Rias Diana serta memperoleh data dari KHES. Sedangkan data sekunder berupa kwitansi pembayaran dan buku-buku penunjang yang dijadikan sebagai penguat dalam pengumpulan data. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis data, peneliti melakukan kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber dan member-chek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik pemesanan di jasa rias Diana menerapkan sistem uang muka dimana klien dapat menghubungi jasa rias Diana terlebih dahulu. Apabila terjadi pembatalan maka uang muka yang diberikan hangus tidak dapat dikembalikan; 2) Bahwa menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adanya pembatalan jasa rias Diana diperbolehkan apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, sesuai yang diatur di dalam Pasal 297 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang berbunyi “Akad Ijarah dapat diubah, diperpanjang, dan/atau dibatalkan berdasarkan kesepakatan”. Namun, ditemukan suatu fakta bahwa pemilik jasa rias Diana pernah membatalkan pemesanan, hanya saja uang muka yang diberikan klien menjadi milik jasa rias Diana. Tentunya ini tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 308 ayat (2) yang berbunyi “uang muka Ijarah harus dikembalikan oleh mu’ajir apabila pembatalan Ijarah dilakukan olehnya”. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Ijarah en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.title PEMBATALAN PERJANJIAN MENURUT KETENTUAN IJARAH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.title.alternative Studi Terhadap Jasa Rias Diana di Kota Pontianak en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account