Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Bagaimana sistem
tanggung renteng pada layanan modal mikro di PT.PNM Mekaar kecamatan
Segedong Kabupaten Mempawah; 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah
terhadap sistem tanggung renteng pada layanan modal mikro di PT.PNM Mekaar
Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field reasearch)
diamana sumber datanya diperoleh dari dari hasil observasi dilapangan yang erat
kaitannya dengan judul skripsi ini. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini
berupa data kulitatif yaitu berupa deskripsi ide-ide dan juga pendapat yang berasal
dari hasil wawancara, mengenai teknik pengunpulan data yaitu dengan
menggunakan wawancara,observasi dan dokumentasi. Dengan melakukan
wawancara dan observasi tersebut yang dianalis maka dapat disimpulkan beberapa
pendapat mengenai praktik sistem tanggung renteng pada pinjaman ini
menggunakan sistem tanggung bersama.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Sistem Tanggung Renteng pada
layanan modal mikro di PT.PNM Mekaar Segedong kabupaten Mempawah yakni
merupakan perjanjian yang tujuannya hanya untuk perempuan saja atau ibu-ibu
dengan ekonomi menengah bawah. Pinjaman ini berbentuk kelompok dengan
anggota 10 hingga 30 orang tiap kelompok. Untuk sistem pencairan yang dilakukan
dalam tanggung renteng ini nasabah diwajibkan untuk melakukan akad perjanjian
tertulis dengan pihak PT.PNM terlebih dahulu agar proses pencairan segera
dilakukan dan untuk pengembalian utang berlaku sistem tanggung renteng dengan
maksud memudahkan angsuran nasabah dan sitem ini sudah berjalan sejak
berdirinya PT.PNM Mekaar kemudian menjadi sebagai tanggung jawab dalam
kelompok kelompok tersebut.2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem
Tanggung Renteng dimana jamainan hutang seperti ini sama saja memberlakukan
sistem tanggung jawab bersama, dalam bermuamalah hal ini disebut dengan
kafalah. sistem Tanggung Renteng di PT.PNM ini telah memenuhi syarat dan
rukun kafalah. jenis kafalah yang digunakan dalam sistem Tanggung Renteng ini
adalah kafalah bin-nafs, karena kafalah bin-nafs merupakan akad pemberian
jaminan atas diri (perseonal guarantee). Yaitu kewajiban kafil untuk menghadirkan
seseorang kehadapan orang yang mempunyai hak (makful lahu ) yang telah sesuai
dengan sistem Tanggung Renteng yang ada di PT.PNM Mekaar. Sistem Tanggung
Renteng ini menjadi sarana tolong menolong bagi sesama anggota dalam kelompok
dan menciptkan kedisplinan dalam membayar angsuran sehingga lebih banyak
manfaat dari pada mudharatnya.