SISTEM TANGGUNG RENTENG PADA LAYANAN MODAL MIKRO DI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI SEGEDONG KABUPATEN MEMPAWAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Oktaviani, Lili
dc.date.accessioned 2023-07-11T07:21:26Z
dc.date.available 2023-07-11T07:21:26Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3358
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Bagaimana sistem tanggung renteng pada layanan modal mikro di PT.PNM Mekaar kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah; 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sistem tanggung renteng pada layanan modal mikro di PT.PNM Mekaar Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field reasearch) diamana sumber datanya diperoleh dari dari hasil observasi dilapangan yang erat kaitannya dengan judul skripsi ini. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini berupa data kulitatif yaitu berupa deskripsi ide-ide dan juga pendapat yang berasal dari hasil wawancara, mengenai teknik pengunpulan data yaitu dengan menggunakan wawancara,observasi dan dokumentasi. Dengan melakukan wawancara dan observasi tersebut yang dianalis maka dapat disimpulkan beberapa pendapat mengenai praktik sistem tanggung renteng pada pinjaman ini menggunakan sistem tanggung bersama. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Sistem Tanggung Renteng pada layanan modal mikro di PT.PNM Mekaar Segedong kabupaten Mempawah yakni merupakan perjanjian yang tujuannya hanya untuk perempuan saja atau ibu-ibu dengan ekonomi menengah bawah. Pinjaman ini berbentuk kelompok dengan anggota 10 hingga 30 orang tiap kelompok. Untuk sistem pencairan yang dilakukan dalam tanggung renteng ini nasabah diwajibkan untuk melakukan akad perjanjian tertulis dengan pihak PT.PNM terlebih dahulu agar proses pencairan segera dilakukan dan untuk pengembalian utang berlaku sistem tanggung renteng dengan maksud memudahkan angsuran nasabah dan sitem ini sudah berjalan sejak berdirinya PT.PNM Mekaar kemudian menjadi sebagai tanggung jawab dalam kelompok kelompok tersebut.2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem Tanggung Renteng dimana jamainan hutang seperti ini sama saja memberlakukan sistem tanggung jawab bersama, dalam bermuamalah hal ini disebut dengan kafalah. sistem Tanggung Renteng di PT.PNM ini telah memenuhi syarat dan rukun kafalah. jenis kafalah yang digunakan dalam sistem Tanggung Renteng ini adalah kafalah bin-nafs, karena kafalah bin-nafs merupakan akad pemberian jaminan atas diri (perseonal guarantee). Yaitu kewajiban kafil untuk menghadirkan seseorang kehadapan orang yang mempunyai hak (makful lahu ) yang telah sesuai dengan sistem Tanggung Renteng yang ada di PT.PNM Mekaar. Sistem Tanggung Renteng ini menjadi sarana tolong menolong bagi sesama anggota dalam kelompok dan menciptkan kedisplinan dalam membayar angsuran sehingga lebih banyak manfaat dari pada mudharatnya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Tanggung Renteng en_US
dc.subject Layanan Modal Mikro en_US
dc.subject PT.PNM en_US
dc.subject kafalah en_US
dc.title SISTEM TANGGUNG RENTENG PADA LAYANAN MODAL MIKRO DI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI SEGEDONG KABUPATEN MEMPAWAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account