Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan upaya majelis hakim
dalam pemberian nasihat isbat nikah di Pengadilan Agama sungai raya Kabupaten
Kubu Raya dan upaya Pengadilan Agama Sungai Raya dalam melegalisasikan
pernikahan sirri terhadap pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah.
Tujuan secara rinci dari penelitian ini adalah 1) Mengetahui apa yang melatar
belakangi pasangan kawin mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan
Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya; 2) Mendeskripsikan bagaimana
proses legalisasi nikah sirri di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu
Raya; 3) Mendeskripsikan bagaimana proses pemberian nasihat oleh Majelis
Hakim dalam pelaksanaan sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya.
Jenis penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Menggambarkan
objek yang diteliti sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memahami gejala yang
terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara,
observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data yang dilakukan
ialah dengan meningkatkan ketekunan, triangulasi dan mengadakan member
check.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa: 1) Latar belakang pasangan
nikah sirri mengajukan permohonan isbat nikah ialah untuk memiliki buku nikah
dan juga untuk keperluan membuat akta kelahiran pada anak; 2) Proses legalisasi
nikah sirri di Pengadilan Agama Sungai Raya mempunyai tahapan yang harus
dipenuhi oleh pasangan yang mengajukan permohonan, tahapan tersebut ialah
pasangan harus terlebih dahulu mendaftarkan pengajuan permohonan, kemudian
pasangan melengkapi berkas persyaratan pendaftaran yang telah ditetap kan,
kemudian setelah dilanjutkan dengan proses persidangan; 3) Proses pelaksanaan
pemberian nasihat dalam sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Sungai Raya
dilakukan oleh Hakim selaku pelaksana persidangan, adapun metode pemberian
nasihat yang dilakukan Hakim yaitu dengan metode pendekatan hati dan juga
metode ceramah, lalu materi yang diberikan oleh Hakim pada proses pemberian
nasihat ini yaitu materi terkait pentingnya pencatatan pernikahan dan juga materi
terkait dampak dari pernikahan sirri atau pernikahan yang tidak dicatatkan khusus
nya bagi perempuan dan anak-anak.