UPAYA MAJELIS HAKIM DALAM PEMBERIAN NASIHAT PADA PERKARA NIKAH SIRRI MELALUI ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Nurrahmi, Hesty
dc.contributor.advisor Nahdhiyyah, Husnun
dc.contributor.author Anjani, Mila
dc.date.accessioned 2023-07-11T01:27:15Z
dc.date.available 2023-07-11T01:27:15Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3352
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan upaya majelis hakim dalam pemberian nasihat isbat nikah di Pengadilan Agama sungai raya Kabupaten Kubu Raya dan upaya Pengadilan Agama Sungai Raya dalam melegalisasikan pernikahan sirri terhadap pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah. Tujuan secara rinci dari penelitian ini adalah 1) Mengetahui apa yang melatar belakangi pasangan kawin mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya; 2) Mendeskripsikan bagaimana proses legalisasi nikah sirri di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya; 3) Mendeskripsikan bagaimana proses pemberian nasihat oleh Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Jenis penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Menggambarkan objek yang diteliti sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memahami gejala yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data yang dilakukan ialah dengan meningkatkan ketekunan, triangulasi dan mengadakan member check. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa: 1) Latar belakang pasangan nikah sirri mengajukan permohonan isbat nikah ialah untuk memiliki buku nikah dan juga untuk keperluan membuat akta kelahiran pada anak; 2) Proses legalisasi nikah sirri di Pengadilan Agama Sungai Raya mempunyai tahapan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang mengajukan permohonan, tahapan tersebut ialah pasangan harus terlebih dahulu mendaftarkan pengajuan permohonan, kemudian pasangan melengkapi berkas persyaratan pendaftaran yang telah ditetap kan, kemudian setelah dilanjutkan dengan proses persidangan; 3) Proses pelaksanaan pemberian nasihat dalam sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Sungai Raya dilakukan oleh Hakim selaku pelaksana persidangan, adapun metode pemberian nasihat yang dilakukan Hakim yaitu dengan metode pendekatan hati dan juga metode ceramah, lalu materi yang diberikan oleh Hakim pada proses pemberian nasihat ini yaitu materi terkait pentingnya pencatatan pernikahan dan juga materi terkait dampak dari pernikahan sirri atau pernikahan yang tidak dicatatkan khusus nya bagi perempuan dan anak-anak. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Upaya en_US
dc.subject Pengadilan Agama en_US
dc.subject Permohonan Isbat Nikah en_US
dc.title UPAYA MAJELIS HAKIM DALAM PEMBERIAN NASIHAT PADA PERKARA NIKAH SIRRI MELALUI ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account