Abstract:
Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan memaparkan pemikiran
fukaha Sunni (Hanâfiyah, Mâlikiyah, Syâfi’iyah, dan Hanâbilah) terhadap penjualan (ibdâl) dan
penggantian (istibdâl) benda wakaf. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif analitik. Sumber data yang digunakan berupa kitab fikih dari masing-masing mazhab
yakni kitab fikih kalangan Hanâfiyah, Mâlikiyah, Syâfi’iyah, dan Hanâbilah, ditambah dengan
sumber lain berupa referensi, dokumen, dan artikel yang berkaitan dengan inti permasalahan. Hasil
kajian ini menyimpulkan bahwa Mazhab Hanâfi membolehkan ibdâl dan istibdâl benda wakaf
dengan melihat kemaslahatan yang terkandung dalam wakaf tersebut.