Abstract:
Penelitian ini mengkaji tentang pengurusan izin poligami di peradilan agama (Studi kasus di Pengadilan Agama kelas 1.A Pontianak). Tujuan riset ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang tiga hal yaitu: Aturan yang digunakan Pengadilan Agama kelas I.A
dalam memberikan izin poligami, prosedur yang digunakan oleh Pengadilan Agama kelas 1.A, dan proses penetapan izin poligami. Penelitian ini menggunakan metode riset kualitatif dengan menarasikan data di lapangan, kemudian dianalisis dengan tahapan metodologis yang diakhiri dengan kesimpulan. Hasil riset ini bahwa: Pertama, aturan yang digunakan Pengadilan Agama kelas I.A Pontianak dalam memberikan izin poligami mengacu pada aturan normatif perundang-undangan di Indonesia dan standar operasional pelaksanaan yang berkaitan dengan izin poligami. Kedua, prosedur izin
poligami dimulai dari pembuatan permohonan dari pemohon, yang dilengkapi dengan
persyaratan yang telah ditetapkan Pengadilan Agama. Ketiga, penetapan persetujuan poligami dilaksanakan setelah melalui tahapan-tahapan persidangan dan adanya mediasi. Dengan melalui persidangan yang menghadirkan semua pihak dalam waktu yang berbeda kecuali pemohon dan termohon, maka hakim memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, menerima atau menolak permohonan izin poligami.