Abstract:
Artikel ini mendeskripsikan tentang nikah sirri (nikah di bawah tangan) yang masih
menyisahkan berbagai persoalan dalam suatu keluarga dan masyarakat. Agama dan
negara telah memberikan acuan yang jelas bahwa sah tidaknya suatu pernikahan jika
terpenuhi syarat rukun dan harus dicatat. Pencatatan pernikahan dilakukan untuk tertibnya
administrasi serta menghindari dampak negatif dari suatu pernikahan yang tidak tercatat.
Di sisi lain, pencatatan nikah merupakan bagian dari pelaksanaan syari’at Islam dari aspek
maqashid asy-syari’ah (untuk kemaslahatan pasangan nikah). Problem yang timbul akibat
nikah sirri tidak hanya terjadi pada istri, suami, tapi juga berdampak pada anak yang
dilahirkan, bahkan masyarakat. Jika terjadi persoalan dalam keluarga, suami-istri tersebut
tidak dapat mengajukan persoalan ke lembaga Pengadilan Agama karena tidak ada bukti
otentik yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut adalah suami istri yang sah. Akibat
bagi anak, ia tidak memiliki hubungan perdata dengan bapaknya, tapi hanya memiliki
hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Oleh karena itu, anak tidak memiliki
hak waris mewarisi, hak perwalian, dan lainnya. Adapun solusi penyelesaian problem nikah
sirri adalah memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah,
mempermudah pemberian izin poligami, dan mencegah terjadinya praktik ilegal bagi pihak
yang berprofesi menikahkan orang lain.