Abstract:
Kedudukan dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam
megawasi Bank Kalbar Unit Usaha Syariah Cabang Pontianak sangatlah penting
adanya. Kepatuhan terhadap kesyariahan adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh
setiap perbankan syariah. hal ini dilakukan untuk mewujudkan ekonomi
masyarakat yang bebas riba, garar, maisir dan tentunya berbasis hukum Islam.
Oleh karena itu peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah dalam
mengawasi kesyariahan Lembaga tersebut dalam aplikasinya dilapangan kiranya
perlu ditinjau lebih jauh untuk mengetahui apakah sudah sesui atau belum dengan
yang di atur oleh Bank Indonesia, Undang-Undang Dewan Syariah Nasional dan
Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan.
Pokok masalah dalam skirpsi ini adalah kinerja Dewan Pengawas Syariah di
Bank Kalbar Unit Usaha Syariah Pontianak. Tiga rumusan masalah yang penulis
kaji yakni bagaimana peran Dewan Pengawas Syariah, mekanisme kerja, serta
efektifitas kinerja Dewan Pengawas Syariah di perusahaan tersebut. Ditujukan
untuk mengetahui sekaligus menganalisis kinerja Dewan Pengawas Syariah
apakah benar-benar sudah sesuai pada regulasi sebagai pengawas resmi bentukan
MUI, pun perihal efektifitas kinerja pengawasan dalam setiap aktivitas usaha
Bank Kalbar Unit Usaha Syariah. Penelitian ini berkaitan dengan kinerja Segmen
Operasional Bank Kalbar Unit Usaha Syariah Pontianak. Pada tahun 2020 sampai
2022 Bank Kalbar mampu menghimpun dana dan mengalami peningkatan
dikarenakan naiknya giro, tabungan dan deposito.
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
deskriptif dengan analisis kualitatif merupakan metode yang melalui observasi,
wawancara, juga dokumentasi guna pengumpulan data yang akurat. Hasil yang
penulis dapatkan dari penelitian ini yaitu mekanisme kerja Dewan Pengawas
Syariah di Bank Kalbar Unit Usaha Syariah mengacu kepada sejumlah regulasi
seperti peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Undang-Undang
Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Dewan Pengawas Syariah. Kinerja
Dewan Pengawas Syariah pun telah sesuai dengan aturan-aturan tersebut.
Kinerjanya terbilang efektif, mengingat konsistensi untuk menjaga kepatuhan
syariah baik dalam bentuk akad, produk serta dalam menjalankan oprasionalnya.
Indikator efektifitas dapat dilihat dari target kerja serta prestasi yang pernah
dicapai oleh bank. Pencapaian ini merupakan bukti kinerja DPS dalam mengawasi
operasional perusahaan agar tetap berjalan pada lininya sebagai badan pengawas
resmi.