ANALISIS KINERJA DEWAN PENGAWASAN SYARIAH (DPS) DALAM MENGAWASI BANK SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Yulia, Yulia
dc.contributor.advisor Rahmi, Ain
dc.contributor.author Supiyanti, Supiyanti
dc.date.accessioned 2023-06-26T04:14:01Z
dc.date.available 2023-06-26T04:14:01Z
dc.date.issued 2022-11
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3255
dc.description.abstract Kedudukan dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam megawasi Bank Kalbar Unit Usaha Syariah Cabang Pontianak sangatlah penting adanya. Kepatuhan terhadap kesyariahan adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap perbankan syariah. hal ini dilakukan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat yang bebas riba, garar, maisir dan tentunya berbasis hukum Islam. Oleh karena itu peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi kesyariahan Lembaga tersebut dalam aplikasinya dilapangan kiranya perlu ditinjau lebih jauh untuk mengetahui apakah sudah sesui atau belum dengan yang di atur oleh Bank Indonesia, Undang-Undang Dewan Syariah Nasional dan Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan. Pokok masalah dalam skirpsi ini adalah kinerja Dewan Pengawas Syariah di Bank Kalbar Unit Usaha Syariah Pontianak. Tiga rumusan masalah yang penulis kaji yakni bagaimana peran Dewan Pengawas Syariah, mekanisme kerja, serta efektifitas kinerja Dewan Pengawas Syariah di perusahaan tersebut. Ditujukan untuk mengetahui sekaligus menganalisis kinerja Dewan Pengawas Syariah apakah benar-benar sudah sesuai pada regulasi sebagai pengawas resmi bentukan MUI, pun perihal efektifitas kinerja pengawasan dalam setiap aktivitas usaha Bank Kalbar Unit Usaha Syariah. Penelitian ini berkaitan dengan kinerja Segmen Operasional Bank Kalbar Unit Usaha Syariah Pontianak. Pada tahun 2020 sampai 2022 Bank Kalbar mampu menghimpun dana dan mengalami peningkatan dikarenakan naiknya giro, tabungan dan deposito. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif merupakan metode yang melalui observasi, wawancara, juga dokumentasi guna pengumpulan data yang akurat. Hasil yang penulis dapatkan dari penelitian ini yaitu mekanisme kerja Dewan Pengawas Syariah di Bank Kalbar Unit Usaha Syariah mengacu kepada sejumlah regulasi seperti peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Undang-Undang Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Dewan Pengawas Syariah. Kinerja Dewan Pengawas Syariah pun telah sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Kinerjanya terbilang efektif, mengingat konsistensi untuk menjaga kepatuhan syariah baik dalam bentuk akad, produk serta dalam menjalankan oprasionalnya. Indikator efektifitas dapat dilihat dari target kerja serta prestasi yang pernah dicapai oleh bank. Pencapaian ini merupakan bukti kinerja DPS dalam mengawasi operasional perusahaan agar tetap berjalan pada lininya sebagai badan pengawas resmi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Dewan Pengawas Syariah (DPS) en_US
dc.subject efektifitas kinerja en_US
dc.title ANALISIS KINERJA DEWAN PENGAWASAN SYARIAH (DPS) DALAM MENGAWASI BANK SYARIAH en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Bank Kalbar Syariah Cabang Pontianak en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account