Abstract:
Kitab al-Khulāsatu al-Wafiyyah karya KH. Zubair Umar al-Jailani
merupakan salah satu kitab yang dikelompokkan dalam sistem hisab
hakiki tahkiky dan dijadikan referensi dalam penentuan awal bulan
kamariah di Indonesia. KH. Zubair yang kecenderungannya menganut
paham imkanur ru’yah tidak menentukan patokan awal bulan baru
melainkan hanya menunjukkan bahwa ketika telah terjadi ijtimak itulah
proses awal bulan baru, ijtimak juga tidak memiliki waktu yang khusus,
bisa terjadi pada malam hari atau siang hari, sebelum zawal atau sesudah
zawal. Hisab berdasarkan sistem khulasah hasilnya cukup akurat untuk
dijadikan acuan dalam penentuan awal bulan kamariah dan hasilnya tidak
jauh berbeda dengan sistem hisab kontemporer. Sistem hisabnya
menggunakan data harakah matahari dan bulan sampai kehitungan menit
dan detik, ketika menghitung ketinggian hilal menggunakan rumus ilmu
ukur segitiga bola, penyelesaiannya menggunakan tabel logaritma, dan
terdapat beberapa kali koreksi.