Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tuntutan bagi guru rumpun
Pendidikan Agama Islam untuk melakukan tugasnya secara profesional dan
memiliki kompetensi profesional dalam kegiatan belajar mengajar. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui “Kompetensi Profesional Guru Rumpun Pendidikan
Agama Islam dalam Pengelolaan Program Belajar Mengajar Di MTsN 2 Pontianak
Tahun Pelajaran 2021/2022”.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendekripsikan: 1) Kompetensi
profesional guru rumpun Pendidikan Agama Islam dalam pengelolaan program
belajar mengajar di MTsN 2 Pontianak, 2) Upaya meningkatkan kompetensi
profesional guru rumpun Pendidikan Agama Islam dalam pengelolaan program
belajar mengajar di MTsN 2 Pontianak, serta 3) Faktor pendukung dan penghambat
kompetensi profesional guru rumpun Pendidikan Agama Islam dalam pengelolaan
program belajar mengajar di MTsN 2 Pontianak.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan
jenis penelitian studi lapangan (field reseach). Sumber data penelitian ini terdiri
dari sumber data primer dan sumber data sekunder, yaitu: Sumber data primer
adalah Kepala Madrasah, Waka Kurikulum, guru rumpun Pendidikan Agama Islam
(guru mata pelajaran Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Al-Qur’an Hadits, dan
Akidah Akhlak) dan sumber data sekunder Kepala Tata Usaha MTsN 2 Pontianak.
Teknik pengupulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data (display data), kesimpulan (verifikasi). Teknik analisis
data yang digunakan adalah kecukupan referensi, triangulasi, dan member check.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: 1) Kompetensi profesional dalam
pengelolaan program belajar mengajar seperti kemampuan menguasai materi,
konsep, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan, kemampuan menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran, kemampuan memilih dan
mengembangkan materi pembelajaran, kemampuan mengenal dan menggunakan
metode dan strategi dalam mengajar, kemampuan memilih dan menyusun prosedur
pembelajaran, kemampuan melakukan program belajar mengajar, kemampuan
merencanakan dan melakukan pembelajaran remedial. 2) Upaya meningkatkan
kompetensi profesional dilakukan oleh lembaga pendidikan, kepala madrasah
Waka kurikulum dan guru rumpun Pendidikan Agama Islam, 3) Faktor penghambat
dan pendukung kompetensi profesional terdiri dari faktor internal dan eksternal.