Abstract:
Penelitian ini terdiri dari 2 sub fokus penelitian Pola Komunikasi Pada
Pasangan Pernikahan Usia Dini Di Parit Buntar Desa Pasak Kecamatan Sungai
Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui
(1) bentuk-bentuk komunikasi pada pasangan pernikahan usia dini di Parit Buntar
Desa Pasak, (2) hambatan-hambatan komunikasi pada pasangan pernikahan usia
dini di Parit Buntar Desa Pasak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif.
Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer
meliputi masyarakat di Parit Buntar Desa Pasak. Terdapat 10 informan yang berasal
dari 5 pasangan primer yang diteliti. Teknik pengambilan sample menggunakan
purposive sampling untuk kriteria informan yang berusia 14-20 tahun yang sudah
melakukan pernikahan di Parit Buntar Desa Pasak selama 2 tahun, data sekunder
berupa data yang diperoleh dari Kantor Desa Pasak dan masyarakat setempat,
teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti yakni: Observasi Non Partisipan,
Wawancara Tidak Terstruktur, Dokumentasi. Alat Pengumpulan Data yakni:
Catatan Lapangan, Pedoman Wawancara, Kamera Handphone, Data Monografi
Desa, dan Dokumen Terkait. Teknik Analisis Data yakni: Pengumpula Data,
Redukasi Data (pengurangan data), Display Data (penyajian data), Kesimpulan.
Dari hasil penelitian dan analisis ini dapat disimpulkan (1) bentuk
komunikasi pada pasangan pernikahan usia dini di Parit Buntar Desa Pasak dalam
rumah tangga yang mereka jalani mereka mengguanakan pola komunikasi, mulai
dari komunikasi satu arah dan komunikasi dua arah. Komunikasi satu arah adalah
komunikasi dengan diri sendiri, sedangkan komunikasi dua arah adalah komunikasi
antara dua orang atau lebih. Dari kedua pola komunikasi tersebut yang paling
diterapkan oleh pasangan pernikahan usia dini di Parit Buntar adalah komunikasi
dua arah, karena pasangan usia dini di Parit Buntar dalam rumah tangganya lebih
sering bertukar pendapat, saling terbuka, dan saling menasehati agar rumah tangga
yang di jalani tetap harmonis. (2) hambatan-hambatan komunikasi pada pasangan
pernikahan usia dini di Parit Buntar Desa Pasak adalah: hambatan komunikasi,
hambatan dalam pengiriman pesan, hambatan penerimaan pesan, pasangan
pernikahan usia dini di Parit Buntar Desa Pasak mengalami hambatan komunikasi
internal ketika kebutuhan rumah tidak terpenuhi maka mereka menjadi salah faham
dan tidak bisa mengatasinya.