Abstract:
Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada seseorang perempuan
untuk dinikahi dalam masa khitbah ialah masa pengenalan calon pasangan untuk
meyakinkan hati dalam melanjutkan ke jenjang pernikahan. Dalam fenomena
yang terjadi di Kelurahan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah ini orang yang
sudah dikhitbah diperbolehkan berjalan berduaan, berboncengan bahkan nginap
dirumah tunangannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
praktik pasangan yang di khitbah (tunangan) pada masyakat Kelurahan Sungai
Pinyuh dan untuk mengetahui bagaimana pandangan dari tokoh agama Kelurahan
Sungai Pinyuh tentang pergaulan pasca khitbah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis
penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini
menggunakan data primer berupa wawancara dari tokoh agama di Kelurahan
Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah yang telah ditentukan subjeknya dan data
sekunder berupa buku-buku dan penelitian terdahulu. Teknik yang digunakan
dalam pengumpulan data ialah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknis
analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptifanalitis, dengan pola induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh
yang dideskripsikan, analisis dan simpulkan.
Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti maka dapat
disimpulkan bahwa 1) Pergaulan pasca khitbah yang terjadi di Sungai Pinyuh
dalam praktiknya sebagian pasangan muda-mudi yang sudah bertunangan tidak
sesuai dengan aturan syariat dan terlihat bebas dalam bergaul dengan
tunangannya.bahkan seringnya jalan berduaan seperti berboncengan, makan
bersama, ke tempat wisata berdua. Namun ada pula sebagian dari pasangan
tersebut yang menerapkan nilai-nilai Islam biasanya berasal dari kalangan
keluarga yang paham agama. 2) Tokoh agama Sungai Pinyuh berpendapat bahwa
khitbah ialah permintaan dari seorang laki-laki kepada perempuan untuk dinikahi.
Adapun pergaulan yang terjadi pada pasca khitbah ini tokoh agama Sungai Pinyuh
menyatakan tidak dapat dibenarkan dan melanggar nilai-nilai Islam.