Abstract:
Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mendeskripsikan pengimplementasian
wakaf produktif Masjid Darul Falah perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2006; 2) Untuk mengetahui peran nazhir dalam mengimplementasikan
wakaf Masjid Darul Falah; 3) Untuk mengetahui peran Badan Wakaf Indonesia
dalam membina wakaf produktif; 4) Untuk mengetahui tantangan dan pendorong
pengimplementasian wakaf Masjid Darul Falah.
Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan jenis empiris yuridis.
Sumber data dari data primer yang didapatkan dari wawancara peneliti dengan
nazhir Masjid Darul Falah, anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi
Kalimantan Barat, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota.
Sumber data sekunder penelitian ini dari peraturan pemerintah, beberapa buku, dan
lainnya. Penelitian ini dilakukan di Masjid Darul Falah di jalan Prof. M. Yamin,
Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam
mengumpulkan data, peneliti menerapkan observasi, wawancara, serta
dokumentasi. Dalam menganalisis data, peneliti memanfaatkan reduksi data, data
display, serta pengujian kesimpulan.Terakhir, pemeriksaan keabsahan dilakukan
dengan triangulasi sumber.
Jawaban penelitian ini adalah: 1) Implementasi wakaf produktif Masjid
Darul Falah telah diupayakan dengan baik. Masjid Darul Falah memiliki sebuah
gedung 3 lantai dan diantaranya ada yang disewakan kepada masyarakat. di
halaman masjid juga terdapat pertokoan dan satu unit ambulan; 2) Nazhir sudah
melakukan administrasi pada tahun 1991 dan tahun 1992. Namun hal ini belum
maksimal karena nazhir belum memperbaharui anggota nazhir yang semestinya
diganti 5 tahun sekali.; 3) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan
Barat selalu memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para nazhir. Pembinaan
ini berupa materi wakaf dan terkadang berupa finansial. Mereka mengapresiasi
program nazhir yang cerdas membaca letak strategis masjid. Tapi mereka berpesan
kepada nazhir untuk memperbaiki akta pengganti; 4) Tantangannya adalah mereka
dihadapkan dengan masyarakat heterogen sehingga harus menyamakan satu
persepsi untuk membangun program yang mendorong efektivitas dan produktivitas
wakaf. Nazhir juga mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.