IMPLEMENTASI WAKAF PRODUKTIF MASJID DARUL FALAH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam, Rasiam
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author Rahma, Nisrina Noor
dc.date.accessioned 2023-06-08T01:25:51Z
dc.date.available 2023-06-08T01:25:51Z
dc.date.issued 2022-10
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3118
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mendeskripsikan pengimplementasian wakaf produktif Masjid Darul Falah perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006; 2) Untuk mengetahui peran nazhir dalam mengimplementasikan wakaf Masjid Darul Falah; 3) Untuk mengetahui peran Badan Wakaf Indonesia dalam membina wakaf produktif; 4) Untuk mengetahui tantangan dan pendorong pengimplementasian wakaf Masjid Darul Falah. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan jenis empiris yuridis. Sumber data dari data primer yang didapatkan dari wawancara peneliti dengan nazhir Masjid Darul Falah, anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Barat, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota. Sumber data sekunder penelitian ini dari peraturan pemerintah, beberapa buku, dan lainnya. Penelitian ini dilakukan di Masjid Darul Falah di jalan Prof. M. Yamin, Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam mengumpulkan data, peneliti menerapkan observasi, wawancara, serta dokumentasi. Dalam menganalisis data, peneliti memanfaatkan reduksi data, data display, serta pengujian kesimpulan.Terakhir, pemeriksaan keabsahan dilakukan dengan triangulasi sumber. Jawaban penelitian ini adalah: 1) Implementasi wakaf produktif Masjid Darul Falah telah diupayakan dengan baik. Masjid Darul Falah memiliki sebuah gedung 3 lantai dan diantaranya ada yang disewakan kepada masyarakat. di halaman masjid juga terdapat pertokoan dan satu unit ambulan; 2) Nazhir sudah melakukan administrasi pada tahun 1991 dan tahun 1992. Namun hal ini belum maksimal karena nazhir belum memperbaharui anggota nazhir yang semestinya diganti 5 tahun sekali.; 3) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Barat selalu memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para nazhir. Pembinaan ini berupa materi wakaf dan terkadang berupa finansial. Mereka mengapresiasi program nazhir yang cerdas membaca letak strategis masjid. Tapi mereka berpesan kepada nazhir untuk memperbaiki akta pengganti; 4) Tantangannya adalah mereka dihadapkan dengan masyarakat heterogen sehingga harus menyamakan satu persepsi untuk membangun program yang mendorong efektivitas dan produktivitas wakaf. Nazhir juga mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Wakaf Produktif en_US
dc.subject Masjid en_US
dc.subject Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf en_US
dc.title IMPLEMENTASI WAKAF PRODUKTIF MASJID DARUL FALAH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account