Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bentuk-bentuk tabu
pernikahan di bulan Muharam pada masyarakat etnis Bugis di Desa Teluk Pakedai
Hulu; 2) Faktor-faktor esensial pembentuk tabu pernikahan masyarakat Teluk
Pakedai Hulu di bulan Muharam; 3) Sikap masyarakat dari tabu pernikahan pada
bulan Muharam bagi masyarakat etnis Bugis Desa Teluk Pakedai Hulu.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
empiris adapun pendekatan hukum dalam penelitian ini ialah conceptual approach.
Sumber data pada penelitian ini menggunakan sumber data primer yakni berupa
wawancara kepada pasangan nikah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Teluk Pakedai dan Tokoh Masyarakat. Adapun data sekunder yang
digunakan ialah Al-Qur’an, Kompilasi Hukum Islam (KHI), buku dan jurnal yang
berkaitan dengan pernikahan. Teknik pengumpulan data penelitian ini yakni
wawancara dan dokumentasi, Pada teknik analisis data yaitu melalui tahap
pengumpulan data, penyajian data dan klasifikasi. Adapun pada tahap akhir, data
yang sudah terkumpul kembali diperiksa keabsahannya dengan triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Bentuk-bentuk tabu pernikahan
dibulan Muharam disajikan menjadi 3 yakni pra nikah, saat akad dan resepsi. Pada
saat pra nikah tidak ada peneliti temukan masyarakat yang melaksanakan pra nikah
dibulan Muharam, pra nikah yang peneliti maksud ialah mappetuada atau biasa
disebut dengan istilah lamaran. Adapun pada resepsi pernikahan terjadi variasi yang
meluas bahwa sebagian masyarakat masih meyakini adanya tabu tersebut namun
disisi lain ditemukan juga ada sebagian masyarakat yang keyakinannya sudah
melonggar. 2) Ada 3 faktor esensial pembentuk tabu pernikahan di bulan Muharam
bagi masyarakat bugis yakni faktor keluarga, Pendidikan dan generasi. Dari ketiga
faktor tersebut yang paling mempengaruhi ialah faktor keluarga. 3) Sikap
masyarakat terhadap tabu pernikahan bulan Muharam bagi masyarakat Bugis di
Desa Teluk Pakedai Hulu sifatnya tidak mengikat artinya masing-masing individu
diberikan hak dan kebebasan untuk meyakini atau tidaknya mengenai tabu tersebut.
Bagi masyarakat yang meyakini adanya tabu ini tentunya masih ada rasa
kekhawatiran mendalam yang terjadi pada dirinya apabila ia melanggar akan tabu
tersebut. Adapun bagi masyarakat yang tidak meyakini adanya tabu ini tidak
diberikan sanski apapun oleh masyarakat setempat dan mereka tetap menghormarti
tabu yang ada di Desa Teluk Pakedai Hulu mengenai tabu pernikahan di bulan
Muharam.