Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pandangan Tokoh
Nahdlatul Ulama tentang Pernikahan Dini di Desa Sekuduk dan Hukum
Pernikahan Dini perspektif tokoh Nahdlatul Ulama di Desa Sekuduk.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan penelitian hukum empiris. Sumber data dalam penelitian ini terdiri
dari primer dan sumber sekunder, yaitu Sumber primer yakni tokoh Nahdlatul
Ulama di Desa Sekuduk, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas dan Sumber
sekunder berupa literatur yang memberikan informasi terkait dengan Pernikahan
Dini berupa Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang perubahan atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
jurnal, karya tulis ilmiah, dan lain sebagainya. Teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data adalah teknik wawancara terstruktur. Sedangkan dalam
teknik pemeriksaan keabsahan data dengan menggunakan member check.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti dapat menyimpulkan
bahwa pernikahan dini masih terjadi di Desa Sekuduk, dan masih dianggap hal
wajar yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pandangan tokoh Nahdlatul
Ulama terhadap pernikahan dini yakni: 1) pernikahan dini ialah pernikahan yang
dilakukan di bawah usia 19 tahun, dan pernikahan dini dianggap telah melanggar
UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 yang telah menetapkan batas usia
perkawinan, 2) Hukum pernikahan dini menurut tokoh Nahdlatul Ulama di Desa
Sekuduk mengatakan bahwa pernikahan dini boleh dilakukan karena di dalam AlQur’an tidak ada yang membatasi usia perkawinan, akan tetapi pernikahan harus
dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang membatasi
usia pernikahan dengan tujuan untuk menghindari kemudharatan.