PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA TENTANG PERNIKAHAN DINI DI DESA SEKUDUK KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Erwin, Erwin
dc.date.accessioned 2023-06-07T04:37:16Z
dc.date.available 2023-06-07T04:37:16Z
dc.date.issued 2022-11
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3110
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama tentang Pernikahan Dini di Desa Sekuduk dan Hukum Pernikahan Dini perspektif tokoh Nahdlatul Ulama di Desa Sekuduk. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari primer dan sumber sekunder, yaitu Sumber primer yakni tokoh Nahdlatul Ulama di Desa Sekuduk, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas dan Sumber sekunder berupa literatur yang memberikan informasi terkait dengan Pernikahan Dini berupa Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jurnal, karya tulis ilmiah, dan lain sebagainya. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik wawancara terstruktur. Sedangkan dalam teknik pemeriksaan keabsahan data dengan menggunakan member check. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa pernikahan dini masih terjadi di Desa Sekuduk, dan masih dianggap hal wajar yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pandangan tokoh Nahdlatul Ulama terhadap pernikahan dini yakni: 1) pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun, dan pernikahan dini dianggap telah melanggar UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 yang telah menetapkan batas usia perkawinan, 2) Hukum pernikahan dini menurut tokoh Nahdlatul Ulama di Desa Sekuduk mengatakan bahwa pernikahan dini boleh dilakukan karena di dalam AlQur’an tidak ada yang membatasi usia perkawinan, akan tetapi pernikahan harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang membatasi usia pernikahan dengan tujuan untuk menghindari kemudharatan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pernikahan Dini en_US
dc.subject Tokoh NU en_US
dc.subject Undang-Undang Perkawinan en_US
dc.title PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA TENTANG PERNIKAHAN DINI DI DESA SEKUDUK KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account