Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah yang pertama untuk mengetahui sistem
pengupahan pengairan perkebunan di Parit Banjar Kubu Raya. Kedua sistem
pengupahan pengairan di Parit Banjar kubu Raya Perspektif Fiqih Muamalah.
Metode yang digunakan adalah dalam penelitian menggunakan metode
kualitatif dan deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data,
reduksi data, dan display data, verifikasi data. Sedangkan teknik pemeriksaan
keabsahan data yang digunakan adalah member chek, dan mengadakan kecukupan
referensi.
Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan maka dapat disimpulkan bahwa,
pertama sistem pengupahan pengairan di Desa Kalimas Parit Banjar adalah dengan cara
sistem akad yang sebelumnya sudah di sepakati oleh dua pihak pemilik dan pekerja,
ada memalui sistem borongan sistem borongan ini di bayar setelah pekerjaan selesai
ada juga yang sistem harian di hitung perhari, dan cara pengupahannya dibayar satu
minggu satu kali setiap hari sabtu, dan ada juga yang sistem meteran sistem meteran
ini sama dengan sistem borongan hanya saja cara hitungan upah nya yang beda sistem
meteran ini diberikan sebelum pekerjaan selesai ada juga setelah pekerjaan selesai.
Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut, Sistem Upahan Pengairan
Perkebunan Persepektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Di Parit Banjar Desa Kalimas
Kabupaten Kubu Raya). sistem pengairan ini adalah salah satu yang ada di kalimas ada
yang sistem pengaiaran dan pengupahan ini tidak dipandang siapa yang bekerja dan
siapa pemiliknya, akan tetapi yang membutuhkan kerjaan dia lah yang bekerja, apabila
dalam sistem pengupahan ini ada yang salah dalam akad maka semuanya akan salah
ketika pengupahannya, dan sistem pengupahan ini adalah pemilik mempunyai sistem
Upah masing-masing, biasanya sistem pengupahan dikaliamas menggunkan sistem
upah yang sudah sering di lakukan oleh masyarakat setempat. borongan, meteran dan
harian. Menurut fiqih muamalah ada juga yang tidak menggunakan hukum Islam
asalkan sesuai dengan akad yang sudah di sepakati oleh pekerja dan pemilik, orang
yang menggunakan sistem fiqih muamalah ini adalah sebagian orang-orang yang
tertentu saja. tapi mayoritas sistem upah di kaliamas ini tegantung dua pihak.