SISTEM UPAH PENGAIRAN PERKEBUNAN PERSEPEKTIF FIQIH MUAMALAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam, Rasiam
dc.contributor.advisor Hakim, Abdul
dc.contributor.author Wahyuni, Sri
dc.date.accessioned 2023-06-07T02:22:48Z
dc.date.available 2023-06-07T02:22:48Z
dc.date.issued 2022-12
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3107
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah yang pertama untuk mengetahui sistem pengupahan pengairan perkebunan di Parit Banjar Kubu Raya. Kedua sistem pengupahan pengairan di Parit Banjar kubu Raya Perspektif Fiqih Muamalah. Metode yang digunakan adalah dalam penelitian menggunakan metode kualitatif dan deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, dan display data, verifikasi data. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah member chek, dan mengadakan kecukupan referensi. Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan maka dapat disimpulkan bahwa, pertama sistem pengupahan pengairan di Desa Kalimas Parit Banjar adalah dengan cara sistem akad yang sebelumnya sudah di sepakati oleh dua pihak pemilik dan pekerja, ada memalui sistem borongan sistem borongan ini di bayar setelah pekerjaan selesai ada juga yang sistem harian di hitung perhari, dan cara pengupahannya dibayar satu minggu satu kali setiap hari sabtu, dan ada juga yang sistem meteran sistem meteran ini sama dengan sistem borongan hanya saja cara hitungan upah nya yang beda sistem meteran ini diberikan sebelum pekerjaan selesai ada juga setelah pekerjaan selesai. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut, Sistem Upahan Pengairan Perkebunan Persepektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Di Parit Banjar Desa Kalimas Kabupaten Kubu Raya). sistem pengairan ini adalah salah satu yang ada di kalimas ada yang sistem pengaiaran dan pengupahan ini tidak dipandang siapa yang bekerja dan siapa pemiliknya, akan tetapi yang membutuhkan kerjaan dia lah yang bekerja, apabila dalam sistem pengupahan ini ada yang salah dalam akad maka semuanya akan salah ketika pengupahannya, dan sistem pengupahan ini adalah pemilik mempunyai sistem Upah masing-masing, biasanya sistem pengupahan dikaliamas menggunkan sistem upah yang sudah sering di lakukan oleh masyarakat setempat. borongan, meteran dan harian. Menurut fiqih muamalah ada juga yang tidak menggunakan hukum Islam asalkan sesuai dengan akad yang sudah di sepakati oleh pekerja dan pemilik, orang yang menggunakan sistem fiqih muamalah ini adalah sebagian orang-orang yang tertentu saja. tapi mayoritas sistem upah di kaliamas ini tegantung dua pihak. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Sistem upah en_US
dc.subject perkebunan en_US
dc.subject pespektif fiqih muamalah en_US
dc.title SISTEM UPAH PENGAIRAN PERKEBUNAN PERSEPEKTIF FIQIH MUAMALAH en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Di Parit Banjar Desa Kalimas Kabupaten Kubu Raya en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account