Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1). Mengetahui praktik muamalah
jual beli pupuk kandang di Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten
Kayong Utara 2). Mengetahui wujud responsivitas hukum Islam terhadap pupuk kandang
di Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara
Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif, karena penelitian ini
bertujuan untuk mengungkapkan responsivitas hukum islam terhadap kasus jual beli
pupuk kandang di Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara.
Mengingat pengungkapan tujuan hanya dilakukan dengan cara memaparkan apa adanya
yang terjadi pada kegiatan yang sedang berlangsung, maka penelitian ini termasuk dalam
jenis penelitian deskriptif. Proses pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan
teknik wawancara bebas mendalam dan observasi. Pelaksanaan observasi pada penelitian
ini adalah pengamatan yang peneliti akan amati antara lain proses awal para pelaku usaha
peternakan ayam memanfaatkan kotoran ayam menjadi pupuk, dan lainnya. Teknik yang
digunakan untuk menganalisis data pada penelitian ini antara lain displai data, verifikasi
data, kemudian data tersebut diperiksa keabsahan data dengan melakukan trigulasi data,
dan member check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Proses transaksi jual beli di laksanakan
setiap saat tergantung keperluan dari para petani mengambil pesanan pupuk tersebut dari
pemilik kandang itu di mana pembeli membayar uangnya atas pengumpulan barang itu
sesuai dengan isi karung yang di pesan; 2) Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli
kotoran ternak ayam di Desa Medan Jaya untuk rukun dan syarat jual beli yang telah
ditentukan oleh hukum Islam maka jual beli tersebut tidak dibolehkan dengan
berdasarkan alasan bahwa kotoran ternak ayam tersebut benda najis. Pada proses
transaksi jual beli kotoran ternak ayam di Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir
Kabupaten Kayong Utara para petani menggunakan akad ijarah, yang dimaksud dengan
akad ijarah adalah akad upah bukan akad jual beli sehingga hal ini dibolehkan dalam
kaidah Fikih Muamalah. Praktek jual beli kotoran ternak ayam tidak ada unsur penipuan
terhadap masyarakat, sehingga kedua belah pihak sama-sama tidak ada yang dirugikan
dari jual beli tersebut dan transaksi tersebut diperbolehkan menurut kaidah Fikih
Muamalah.