Abstract:
Penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance) adalah
penyelenggaraan pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan
pemerintahan dengan mengikuti prinsip-prinsip Good Governance. Good
Governance diartikan sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu pelaksanaan program pemerintah adalah Pelaksanaan Program
Keluarga Harapan (PKH). Program Keluarga Harapan adalah program pemberian
bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai
keluarga penerima manfaat PKH. Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial
yang merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak dibidang sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas
penyaluran dana bantuan program keluarga harapan yang dilakukan oleh Dinas
Sosial Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Adapun
sumber data terdiri data primer dan data sekunder. Cara pengumpulan data
melalui penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan secara observasi,
wawancara, dokumentasi, studi pustaka dan triangulasi data. Teknik analisis data
dilakukan dengan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pelaksanaan PKH di Kabupaten
Kubu Raya telah memenuhi Akuntabilitas indikator basis operasional,
akuntabilitas internal, akuntabilitas eksternal, subjek urusan, mekanisme dan
konsekuensi, namun akuntabilitas tersebut belum terlaksana pada indikator
kriteria karena kurang cepat dalam hal penanganan pemberhentian Keluarga
Penerima Manfaat yang seharusnya tidak menerima bantuan ternyata tetap
menerima bantuan. Ketidaktepatan sasaran ini dikarenakan data yang diperoleh
dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tidak dapat diubah oleh petugas Program
Keluarga Harapan karena penghentian kepesertaan yang menjadi kewenangannya
adalah pemangku wilayah.