Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum terpenuhinya unsur ABCD secara
lengkap pada rumusan tujuan pembelajaran Fiqih kelas VII sehingga tujuan
pembelajaran tersebut kurang jelas. Pentingnya merumuskan tujuan pembelajaran
secara lengkap karena tujuan pembelajaran merupakan cita-cita atau hasil akhir
yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran. Dengan adanya tujuan pembelajaran
yang jelas maka guru dapat menentukan materi atau tema, metode dan strategi, alat
dan media pembelajaran, sumber belajar, serta melakukan penilaian terhadap
prestasi peserta didik menggunakan alat evaluasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: 1. Perumusan Tujuan
Pembelajaran Fiqih Kelas VII di Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Pontianak Tahun
Pelajaran 2021/2022 berdasarkan ranah kognitif. 2. Perumusan Tujuan
Pembelajaran Fiqih Kelas VII di Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Pontianak Tahun
Pelajaran 2021/2022 berdasarkan ranah psikomotorik.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dan
dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan ialah pengumpulan
data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Selanjutnya untuk
menjamin keabsahan data yang telah dikumpulkan maka dilakukan pemeriksaan
keabsahan data dengan triangulasi dan member check.
Berdasarkan paparan dan pembahasan data dalam penelitian ini, maka dapat
disimpulkan bahwa: 1. Tujuan pembelajaran Fiqih kelas VII di Madrasah
Tsanawiyah Negeri 2 Pontianak Tahun Pelajaran 2021/2022 berdasarkan ranah
kognitif terdapat kata kerja operasional (KKO) yang berpedoman pada taksonomi
bloom seperti membedakan, menentukan, membuat kesimpulan, menjelaskan,
menguraikan, mendemonstrasikan, mendeskripsikan. Tujuan pembelajaran yang
dirumuskan oleh guru Fiqih belum memenuhi unsur Audience, Behavior, Condition
dan Degree (ABCD) secara lengkap. Pada rumusan rumusan tujuan pembelajaran
terdapat unsur Audience, Behavior, Condition sedangkan unsur Degree belum
terpenuhi. 2. Tujuan pembelajaran Fiqih kelas VII di Madrasah Tsanawiyah Negeri
2 Pontianak Tahun Pelajaran 2021/2022 berdasarkan ranah psikomotorik terdapat
kata kerja operasional (KKO) yang berpedoman pada taksonomi bloom seperti
seperti mendemonstrasikan, mensimulasikan, mempraktekkan. Tujuan
pembelajaran yang dirumuskan oleh guru Fiqih belum memenuhi unsur Audience,
Behavior, Condition dan Degree (ABCD) secara lengkap. Pada rumusan rumusan
tujuan pembelajaran terdapat unsur Audience, Behavior, Condition sedangkan
unsur Degree belum terpenuhi.