Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui fenomena
pernikahan beda agama di Kabupaten Melawi. 2) Untuk mengetahui pandangan kepala
kantor urusan agama (kua) melawi terhadap pernikahan beda agama laki-lakinya
muslim menikahi wanita non-muslim. 3) Untuk mengetahui pandangan kepala kantor
urusan agama (kua) melawi terhadap pernikahan beda agama laki-lakinya non-muslim
menikahi wanita muslim.
Penelitian ini adalah jenis penelitian metode hukum Normatif Sosiologis
dengan pendekatan kualitatif serta dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik
pengumpulan data mengunakan data primer yaitu observasi, wawancara, maupun
bentuk dokumentasi yang kemudian diolah oleh peneliti dan data sekunder yaitu
dokumen-dokumen resmi, buku-buku hukum yang berhubungan dengan objek
penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan skripsi, tesis, jurnal, artikel. Teknik
analisis data yaitu melalui tahap editing, classification, verification dan concluding.
Sedangkan dalam ujian keabsahan data menggunakan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukan: 1) Fenomena pernikahan beda agama di
Kabupaten Melawi masih sering terjadi hingga saat dikarenakan adanya desakan dari
keluarga baik keluarga yang sama-sama mempertahankan agama masing-masing dan
tidak memahami hukum agama sehingga melakukan pernikahan beda agama, hal
tersebut Peneliti ketahui dari beberapa Narasumber yang memberikan keterangan
mengenai pernikahan beda agama yang mereka jalani dan dari kepala KUA melawi
yang menyatakan bahwa fenomena pernikahan beda agama tersebut marak terjadi
dimasyarakat. 2) Pandangan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) melawi terhadap
pernikahan beda agama laki-lakinya muslim menikahi wanita non-muslim yaitu ada
yang menyatakan tidak dibolehkan berdasarkan Q.S Al-Baqarah 221, Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Fatwa MUI tahun 2005 tentang
perkawinan beda agama. Selain itu, ada juga yang mengatakan pernikahan tersebut
dibolehkan asalkan dengan seorang ahlul kitab berdasarkan Q.S Al-Maidah 5, dan para
fuqaha 4 mazhab yang membolehkan pernikahan beda agama dengan seorang ahlul
kitab. 3) Pandangan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) melawi terhadap pernikahan
beda agama laki-lakinya non-muslim menikahi wanita muslim. Semua kepala KUA
Melawi sepakat bahwa pernikahan beda agama laki-lakinya muslim menikahi wanita
non-muslim itu tidak sah dan haram hukumnya berdasarkan Q.S Al-Baqarah 221, Q.S
Al-Mumtahanah 10, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, serta Fatwa MUI tahun 2005 tentang perkawinan beda agama.