PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) MELAWI TERHADAP FENOMENA PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI KABUPATEN MELAWI

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author Julianto, Rendi
dc.date.accessioned 2023-05-04T04:04:49Z
dc.date.available 2023-05-04T04:04:49Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2869
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui fenomena pernikahan beda agama di Kabupaten Melawi. 2) Untuk mengetahui pandangan kepala kantor urusan agama (kua) melawi terhadap pernikahan beda agama laki-lakinya muslim menikahi wanita non-muslim. 3) Untuk mengetahui pandangan kepala kantor urusan agama (kua) melawi terhadap pernikahan beda agama laki-lakinya non-muslim menikahi wanita muslim. Penelitian ini adalah jenis penelitian metode hukum Normatif Sosiologis dengan pendekatan kualitatif serta dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data mengunakan data primer yaitu observasi, wawancara, maupun bentuk dokumentasi yang kemudian diolah oleh peneliti dan data sekunder yaitu dokumen-dokumen resmi, buku-buku hukum yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan skripsi, tesis, jurnal, artikel. Teknik analisis data yaitu melalui tahap editing, classification, verification dan concluding. Sedangkan dalam ujian keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukan: 1) Fenomena pernikahan beda agama di Kabupaten Melawi masih sering terjadi hingga saat dikarenakan adanya desakan dari keluarga baik keluarga yang sama-sama mempertahankan agama masing-masing dan tidak memahami hukum agama sehingga melakukan pernikahan beda agama, hal tersebut Peneliti ketahui dari beberapa Narasumber yang memberikan keterangan mengenai pernikahan beda agama yang mereka jalani dan dari kepala KUA melawi yang menyatakan bahwa fenomena pernikahan beda agama tersebut marak terjadi dimasyarakat. 2) Pandangan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) melawi terhadap pernikahan beda agama laki-lakinya muslim menikahi wanita non-muslim yaitu ada yang menyatakan tidak dibolehkan berdasarkan Q.S Al-Baqarah 221, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Fatwa MUI tahun 2005 tentang perkawinan beda agama. Selain itu, ada juga yang mengatakan pernikahan tersebut dibolehkan asalkan dengan seorang ahlul kitab berdasarkan Q.S Al-Maidah 5, dan para fuqaha 4 mazhab yang membolehkan pernikahan beda agama dengan seorang ahlul kitab. 3) Pandangan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) melawi terhadap pernikahan beda agama laki-lakinya non-muslim menikahi wanita muslim. Semua kepala KUA Melawi sepakat bahwa pernikahan beda agama laki-lakinya muslim menikahi wanita non-muslim itu tidak sah dan haram hukumnya berdasarkan Q.S Al-Baqarah 221, Q.S Al-Mumtahanah 10, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, serta Fatwa MUI tahun 2005 tentang perkawinan beda agama. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pernikahan Beda Agama en_US
dc.subject Kantor Urusan Agama (KUA) en_US
dc.subject Ahlul Kitab en_US
dc.title PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) MELAWI TERHADAP FENOMENA PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI KABUPATEN MELAWI en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account