Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) cara dan alasan
pembagian warisan secara kekeluargaan di Desa Parit Baru Kecamatan
Selakau Kabupaten Sambas; 2) waktu pelaksanaan pembagian warisan yang
dilakukan masyarakat di Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten
Sambas; 3) siapa saja yang mendapatkan warisan secara kekeluargaan
dilaksanakan di Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis
penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang sosiologisnormatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer
berupa wawancara dari masyarakat Desa Parit Baru Kecamatan Selakau
Kabupaten Sambas yang telah ditentukan subjeknya, yaitu Kepala Dusun,
Ketua RT, dan tokoh agama ( pak Lebai) maupun masyarakat biasa yang
pernah membagi harta warisan serta data sekunder berupa catatan atau suratsurat yang disimpan oleh keluarga pewaris yang dapat dijadikan sebagai
penguat dalam pengumpulan data. Teknik yang digunakan dalam
pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data,
peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian,
teknik pemeriksaan keabsahan data dengan melakukan triangulasi sumber.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti simpulkan bahwa:
1) Pembagian warisan secara kekeluargaan dilakukan dengan cara
perdamaian di Desa Parit Baru secara mayoritas hanya memenuhi 2 syarat
tetapi 1 syarat yang belum memenuhi yaitu masing-masing ahli waris
mengetahui bagian yang sebenarnya yang telah ditentukan dalam Pasal 183
KHI. Sehingga pembagian warisan tersebut yang terjadi di Desa Parit Baru
belum sesuai dalam Al-quran dan KHI, dilakukan untuk menghindari
terjadinya rasa iri dan perkelahihan diantara para ahli waris; 2) Waktu
pembagian warisan yang dilakukan di Desa Parit Baru terjadi setelah kedua
orang tua meninggal sehingga mengakibatkan penundaan waktu pembagian
warisan. Dalam Al-quran dan KHI tidak disebutkan secara rinci mengenai
waktu pembagian waris, namun harus segera dilaksanakan apabila setelah
adanya kematian dan meninggalkan harta warisan; 3) Ahli waris yang
mendapatkan warisan yang terjadi di masyarakat Desa Parit Baru adalah
hanya anak-anak pewaris sehingga istri pewaris tidak mendapatkan warisan.
Saudara perempuan dari ibu(pewaris) menjadi ahli waris yang sebenarnya
tidak mendaptkan warisan karena terhalang oleh adanya anak pewaris
sehingga hal tersebut masih belum sesuai dalam Al-quran dan pasal 174
KHI.